Breaking NewsKRIMINAL

Jambret Emak-Emak, Octa Babak Belur Dihakimi Warga

PALEMBANG BARU – Nasib naas menimpa Octa Setiadi warga RT 19 RW 05 no 49 kelurahan Talang Putri kecamatan Plaju Palembang yang harus babak belur di hajar warga karena ketangkap usai gagal menjambret kalung emas milik seorang emak-emak yang menjadi korbannya.

Kejadian berawal saat Marlina Manalu (27) warga RT 11 Sematang kelurahan Sako Palembang ibu rumah tangga yang juga PNS di salah satu instansi pemerintah di kota Palembang, senin (30/12/2019) sekitar jam 14.30 Wib berjalan mengendarain sepeda motor berboncengan dengan putrinya.

Tiba di Jl. Ganda Subrata atau simpang Jl. Gotong Royong 3 tiba tiba tersangka Octa Setiadi menggunakan motor dan memepet korban dari sebelah kiri dan berusaha menjabret kalung emas yang di gunakan korban.

Kemudian kalung lemas tersebut lepas dari leher korban berhasil di jambret tersangka, namun akhirnya motor pelaku dan korban jatuh.

Karena lokasi kejadian ramai dan banyak warga sekita yang melihatĀ  tersangka berusaha melarikan diri sambil membawa hasil kejahatannya namun di kejar massa dan berhasil di tangkap selanjutnya di hakimi massa hingga babak.belur beruntung nyawanya bisa di selamatkan anggota anggota polsek Sako Palembang yang datang dan berhasil mengamankan Octa Setiadi dari amukan warga ke kantornya.

Kapolsek Sako AKP Rizka dalam rilis resminya kepada media, Selasa (31/12/2019) mengatakan, tersangka di tangkap warga karena menjambret kalung emas IRT menggunakan motor namun berhasil di tangkap warga karena jatuh dari motor miliknya.

” Tersangka sempat di hakimi warga karena ulahnya tersebut, barang bukti yang berhasil di amankan 1 motor milik tersangka dan kalung emas milik korban pasal yang di kenakan kepada pelaku 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun, ” Pukasnya.

Laporan : DIAH

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan