Palembangbaru.com, Palembang – Berpindah domisili atau mutasi kendaraan bermotor harus mewajibkan pemilik kendaraan bermotor mendaftar ulang atau meregistrasi kembali kendaraan bermotornya sesuai dengan daerah tinggal yang baru pemilik kendaraan melalui kantor Samsat.
Banyak pemilik kendaraan bermotor belum tau atau malas dan merasa ribet untuk langsung mengurus mutasi kendaraan mereka sesuai dengan alamat domisili mereka tinggal, terkadang lebih cenderung pemilik kenderaan yang ingin memutasi kenderaan bermotornya lebih baik memakai jasa calo atau biro jasa,”Ujar Kapala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga, Senin (9/10/2017).
Sambung Herryandi Dalam hal ini pihaknya terus berupaya menginformasikan kembali melalui media agar pemilik kenderaan bermotor atau mobil agar mengurus sendiri kepengurusan administrasi kenderaaanya ke kantor samsat dan diharapkan untuk menghindari calo yang dapat berakibat hukum kepada pemilik kenderaan, ke calo itu sendiri dan juga kepada petugas layanan kami.
“selain berakibat hukum yang merugikan wajib pajak, tentunya akan menambah biaya pengurusan administrasi Kenderaan, selain itu dengan tertibnya administrasi mutasi kenderaan bermotor akan memudahkan pemilik kenderaan bermotor untuk mengurus pembayaran pajak tahunan kenderaannya,”ungkapnya.
Pengesahan STNK kenderaan tahunan di daerah sumsel selain meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kenderaan bermotor berdarkan perda No. 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebab dalam perda tersebut dijelaskan maksimal 3 bulan menggunakan plat luar sumsel yang beroperasinal di wilayah sumsel wajib di mutasi kenderaan dimaksud,”jelasnya.
Ditempat yang sama di ungkapkan pula Kasubdit Regident Polda Sumsel AKBP Donny Eka Syah Putra.Sik, melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Andeta ,Sik sebagai langkah sosialisasi juga terkait dengan proses mutasi kendaraan.
Ada dua informasi dasar yang perlu diperhatikan, yakni syarat dan tata cara untuk melakukan mutasi daerah kendaraan.
Info pertama, syarat yang harus dipenuhi adalah dengan membawa BPKB dan STNK. Lalu bawa data cek fisik kendaraan, bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat.selanjutnya Siapkan juga kwitansi jual beli kenderaan bermotor dimaksud dan meterai Rp 6.000. Serta sesuai KTP pemilik kenderaan dari daerah yang dituju (tempat tinggal wajib pajak pemilik kenderaan dimaksud)
Khusus untuk mutasi kenderaaan bermotor yang berbadan hukum, syarat yang perlu disiapkan adalah, salinan akta pendirian plus satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Sedangkan Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ), dengan melampirkan surat Tugas atau surat Kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
Bagaimana proses dann prosedure pengurusannya adalah sebagai berikut :
1. Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang). Atau sesuai dengan alamat yang tertera di STNK atau di kantor Samsat Kenderaaan awal terdaftar.
2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan STNK dan KTP daerah yang dituju).
3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) berdasarkan mekanisme yang berlaku
4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya sesuai ketentuan yang berlaku
6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu proses mencabut berkas dari Samsat awal pendaftaran kenderaan dimaksud
7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu sesuai SOP yang dijalankan petugas SAMSAT setelah proses dimaksud selanjutnya, Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
8. Setelah berkas keluar, dari samsat awal dikanjutkan pemilik kenderaan segera melaporkan ke Samsat daerah yang dituju dengan tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
9. Petugas samsat yang dituju akan segera memproses mutasi kenderaan dimaksud
10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
11. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan ( BPKB) sesuai ketentuan yang berlaku
14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
15. Mengambil BPKB yang telah di-update.sesuai alamat domisili dan berdasarkan KTP pemilik yang mutasi kenderaan dimaksud proses Mutasi selesai,”tutupnya (Nata)