Palembang

Ini Jadwal Layanan Kerja Samsat Saat Bulan Ramadhan

PALEMBANG BARU – Berdasarkan Surat Edaran Kabanpenda Provinsi Sumatera Selatan yang ditandatangani Dra. Hj. Neng Muhaibah,MM  Nomor 800/I/000464/Penda, Tanggal 16 Mei 2018 sebagai tindak surat edaran Gubernur Sumsel tanggal 16 Mei 2018 Nomor 800/1948/BKD.I/2018 Tentang Pengaturan Jam Kerja Layanan pada bulan  suci Ramadhan 1439H/2018M diatur sebagai berikut:
Bagi kantor layanan SAMSAT lima hari kerja waktu layanannya sebagai Berikut ;
•Hari Senin sampai dengan Kamis.        Pukul 08.00-15.00,
•waktu Istirahat pukul 12.00-12.30.
•Hari Jumat pukul 08.00-15.30,
•waktu Istirahat pukul 12.00-12.30. Bagi layanan SAMSAT  enam hari kerja khususnya  SAMSAT PALEMBANG I dan II
•Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00,
•waktu Istirahat pukul 12.00-12.30
•Hari Jumat pukul 08.00-14.30,
•waktu Istirahat pukul 11.30-12.30.
“Ini berdasarkan SE Menteri PANRB tetsebut diatas, jumlah jam kerja bagi Instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu,”ungkap Herryandi Sinulingga AP Kepala UPT Bapenda Provinsi Sumsel/SAMSAT Palembang II saat diwawancara media,Rabu (16/5/2018)
Dijelaskan Sinulingga, Pihaknya harus mematuhi Surat Edaran tersebut dan jam layanan dI kantor Bersama samsat Palembang II mulai besok Kamis tanggal (17 /5/2018) dan harus diberlakukan sesuai jam kerja layanan enam Hari Kerja karena Samsat Palembang II melaksanakan layanannya selama ini 6 (enam) hari kerja.
“Kami selaku petugas layanan Samsat Palembang II  menghimbau kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor dan wajib pajak non SAMSAT dii wilayah kerja nya untuk dapat mentaati jam kerja tersebut,”jelasnya.
Sinulingga kembali mengingatkan kepada wajib pajak kendaraan bermotor supaya membayar pajak kendaraan bermotornya 30 hari sebelum jatuh tempo karena sesuai yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor, dirinya juga menginggatkan kepada wajib pajak kendaraan bermotor agar diteliti kembali pajak kendaraannya, jangan sampai jatuh tempo karena kalau telat sehari bisa dikenakan denda pajak sebesar 25 persen.
“Kami mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di kantor layanan kami 30 hari sebelum jatuh tempo dan bijaklah mengelola keuangan kita, hindari denda pajaknya dan kami atas nama keluarga besara Samsat Palembang II mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi umat yang melaksanakannya, kami juga memohon maaf atas segala kekurangan layanan kami, masukan, saran dan kritik terus kami perhatikan demi meningkatkan kinerja layanan SAMSAT khususnya  Samsat Palembang II,”tutupnya.(NT)
Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan