Palembang

Ini Jadwal Kerja Layanan Samsat Palembang I Selama Ramadhan..!!

PALEMBANG BARU – Berdasarkan Surat Edaran Ka. Bapenda Provinsi Sumatera Selatan yang ditandatangani Dra. Hj. Neng Muhaibah,MM  Nomor 800/I/000464/Penda, Tanggal 16 Mei 2018 menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sumsel tanggal 16 Mei 2018 Nomor 800/1948/BKD.I/2018 Tentang Pengaturan Jam Kerja Layanan pada bulan  suci Ramadhan 1439H/2018 diatur sebagai berikut:

Bagi kantor layanan SAMSAT lima hari kerja waktu layanannya sebagai Berikut ;

•Hari Senin sampai Kamis.Pukul 08.00-15.00 wib

•waktu Istirahat pukul 12.00-12.30 wib

•Hari Jumat pukul 08.00-15.30 wib

•waktu Istirahat pukul 11.30-12.30 wib

 

Bagi layanan SAMSAT  enam hari kerja khususnya  Kantor Bersama SAMSAT Kota PALEMBANG I dan II

•Hari Senin sampai Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00,

•waktu Istirahat pukul 12.00-12.30

•Hari Jumat pukul 08.00-14.30,

•waktu Istirahat pukul 11.30-12.30.

“Ini berdasarkan SE Menteri PANRB tersebut diatas, jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu,”ungkap Alkala Zamora Kepala UPT Bapenda Prov. SS Kota Palembang I, Selasa (22/5/2018).

Dijelaskan Alkala, Pihaknya harus mematuhi Surat Edaran (SE) tersebut tentang diberlakukannya enam hari jam layanan kerja dikantor samsat Palembang I selama bulan ramadhan,

“Kami selaku petugas layanan pada Kantor Bersama Samsat Kota Palembang I menghimbau kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor dan wajib pajak non SAMSAT diwilayah kerjanya untuk sama2 dapat mentaati jam kerja tersebut,”jelasnya.

Alkala, menghimbau kepada wajib pajak kendaraan bermotor, untuk membayar pajak kendaraan bermotor 30 hari sebelum jatuh tempo sesuai yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor, dirinya juga menginggatkan kepada wajib pajak kendaraan bermotor agar diteliti kembali jatuh tempo pajak kendaraannya, jangan sampai lewat dari tanggal jatuh tempo, karena jika terlambat sehari bisa dikenakan denda pajak sebesar 25 persen.

“Kami mengingatkan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan dapat dilakukan di seluruh titik2 layanan yg ada pada wilayah kerja kami 30 hari sebelum jatuh tempo, hindari denda pajaknya dan kami atas nama Keluarga Besar Kantor Bersama Samsat Kota Palembang I Mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan ini, kami juga memohon maaf atas segala kekurangan layanan kami, masukan, saran dan kritik terus kami perhatikan demi meningkatkan kinerja layanan SAMSAT khususnya  Samsat Kota Palembang I,”tutupnya.(NT)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan