Palembang

Ini Alasan PT.Jasa Raharja Menyantuni Korban Laka Lantas.

PALEMBANG BARU – Sesuai dengan UU No.34 Tahun 1964, semua resiko bagi korban kecelakaan lalu lintas, semua biaya perobatannya akan ditanggung oleh PT.Jasa Raharja, tapi setelah pemilik kendaraan terlebih dahulu memenuhi kewajibannya, dengan membayar pajak kendaraannya termasuk sumbangan wajib SWDKLLJ.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, John Veredy Panjaitan diwakili Kasubag Humas Rafie Nasser.

Jadi semua resiko biaya pengobatan kecelakaan akan ditanggung Jasa Raharja, tapi akan kita lihat dulu pajak kendaraannya, ada yang menunggak nggak termasuk SWDKLLJ, jika tidak barulah JR bisa menyalurkan santunan ke korban,” Ungkap Rafie kepada media saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (18/9/2018). 

Sambung Rafie, SWDKLLJ adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, yang wajib dibayar bagi pemilik kendaraan,” Ini untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat terkait manfaat yang diperoleh dari membayar pajak kendaraan, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ada di lembar STNK,” Katanya.

Dijelaskannya, Hal diatas  merupakan bagian dasar bagi setiap pemilik kendaraan agar wajib dalam membayar pajak kendaraan mereka. Karena,Sebab, jika tak di bayar pajak dan terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga (korban), maka JR tidak bisa memberikan santunan kepada mereka yang menjadi korban kecelakaan.

“Semua mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 1964, bagi setiap pemilik kendaraan yang mendapatkan akibat dari suatu kendaraannya, maka akan mendapatkan santunan,” Jelasnya.

Terahir Rafie menguraikan, bahwa sampai dari awal bulan Januari sampai Agustus 2018, PT Jasa Raharja Cabang Sumsel telah membayarkan santunan kepada semua korban sebesar Rp 31,90 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya Rp 21,10 miliar.

“Jumlah tersebut diperuntukkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia, korban luka-luka, cacat tetap dan P3K, Untuk pembayaran diluar meninggal dunia atau penguburan, pembayaran langsung diberikan ke RS yang menangani korban secepat mungkin pasca terjadi kecelakaan. Untuk itulah, perlu melaporkan segera jika terjadi kecelakaan,” Tandasnya.(NT)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan