PALEMBANG BARU – Ketua majelis hakim, Erma Suharti SH MH dan hakim anggota Mulyadi SH MH dan Subur Susatyo SH, memvonis kelima komisioner KPU Palembang yang menjadi terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara.
“Menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya,”ujar ketua majelis hakim, Erma Suharti SH MH disela persidangan, Jumat (12/7/2019).
Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun dengan pasal yang berbeda.
Dimana sebelumnya tim penuntut umum menuntut para terdakwa dengan Pasal 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum junto pasal 55 KUHP.
“Menyatakan bahwa para terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 554. Maka para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani kalau selama 1 tahun tidak melakukan perbuatan pidana,”ujar ketua majelis hakim.
Sedangkan usai persidangan” Eftiyani tidak terima dan akan banding. Ya sudah saya sampaikan, kami tidak terima dengan putusan hakim, kami akan melakukan banding” katanya.
Laporan : Hotman Ferizal