PALI, PB – Tak main main Jajaran Polres PALI dalam penindakan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang Psikotropika golongan 1 jenis shabu-shabu di kabupaten PALI.
Baik pemakai maupun Pengedar barang haram itu jarang luput dari gelang besi serta berujung tidur di hotel prodeo milik Polres PALI Polda Sumsel.
Seperti pada Rabu (12/4/2023) kemarin, unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan WBD (27), warga Lorong Rambutan Kelurahan Handayani kecamatan Talang Ubi yang diduga mengedarkan 0,42 Gram Sabu.
Selain kristal bening diduga Sabu-sabu itu, polisi juga mengamankan satu set alat hisap berupa bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi obat obatan terlarang itu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan SH, didampingi Kanit Reskrim IPTU Taufik Hidayat membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba.
Dia menjelaskan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di Desa Talang Padang Kecamatan Talang Ubi, sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi itu Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli, sekira pukul 23.50 WIB Di desa Talang Padang anggota melihat 3 ( tiga) orang laki-laki yang mencurigakan.
” Kemudian anggota langsung berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku ini, sedangkan dua orang temannya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, dari penggeledahan tersebut polisi menemukan 1 ( satu) klip plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu sabu dengan berat brutto 0,42 gram.
Selain itu pula polisi menemukan satu set alat hisap atau bong atas kejadian tersebut satu orang laki-laki pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek talang ubi untuk ditindak lanjuti,” tandasnya mewakili Kapolres PALI. (rafka)