PALEMBANG BARU, EMPAT LAWANG – Hari pertama masuk kerja pasca libur hari raya idul fitri, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang mengikuti apel dilapangan Kantor Bupati Empat Lawang.
Selanjutnya para ASN tersebut diabsen satu persatu oleh Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, Senin (10/6).
Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad didampingi Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana, mengajak para ASN untuk meningkatkan kinerja pasca libur panjang. Dan Ramadhan itu pada hakikatnya untuk mendidik dan meningkatkan kedisiplinan dan idul fitri mengajak kita kembali kepada fitrah sebagai pelayan masyarakat.
“Ini kan hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri, kami tidak melakukan sidak, tapi langsung diabsen satu persatu ASN yang hadir ini, ” kata Joncik.
Pihaknya lanjut Joncik, akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang bolos masuk kerja dihari pertama ini. Dan sanksinya itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku yang sesuai Surat dari Menpan-RB bernomor B/26/M.SM.00.01/2019.
“Sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, bagi ASN yang tidak Disiplin dan Pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegas Joncik.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Empat Lawang M .Daud menjelasakan, sesui dengan instruksi Bupati bagi ASN yang membolos kerja usai libur Idul Fitri akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Agar kepala OPD masing-masing memotong TPP pegawai tersebut sesuai dengan Perbup dan kepala OPD yang bersangkutan memberikan surat teguran bagi ASN yang tidak disiplin kerja,” jelas Daud.
Usai Apel tersebut, Bupati Empat Lawang dan Wakil Bupati Empat Lawang melaksanakan halal bihalal dengan seluruh ASN dilingkungan Pemkab Empat Lawang (Hum/Kominfo).