Palembangbaru.com, PALEMBANG – Maraknya kecelakaan lalulintas (laka lantas ) yang disebabkan Truk Kontainer di Jalan Protokol di Kota Palembang akhir -akhir ini, rupanya mendapatkan perhatian khusus dari Calon Walikota Palembang Nomor urut 4 H Mularis Djahri.
Kepada wartawan usai acara zikir dan Istigosah bersama para kandidat lainnya di Mapolda Sumsel, Jumat (16/2). Tokoh Masyarakat Palembang ini sempat menyampaikan keprihatinannya terhadap sering terjadinya Lakalantas yang melibatkan kendaraan bertonase besar belakangan ini. Seperti yang terjadi di Jalan R Sukamto, Demang Lebar Daun, Basuki Rahmad dan kawasan Kenten baru-baru ini, yang sebagian besar disebabkan tidak tertibnya lalulintas truk -truk kontainer bermuatan besar yang saat ini bebas melintas pad jam-jam sibuk.
” Truk -truk Kontainer bermuatan besar itu seharusnya dilarang melewati jalan-jalan protokol pada jam -jam sibuk, karena membahayakan pengguna jalan. Bahkan sudah tak terhitung warga Palembang yang menjadi korban,”ungkapnya.
Ditambahkan H Mularis, seharusnya Pemerintah Kota Palembang dapat tegas untuk melarang truk – truk ini melintas pada jam-jam sibuk. Pemerintah secepatnya harus melakukan itu untuk melindungi warganya, sebelum korban bertambah lagi.
“Dari tujuh program prioritas yang saya tawarkan salah satunya adalah pembenahan lalulintas di Kota Palembang, termasuk di dalamnya adalah menertibkan- kendaraan bermuatan besar untuk tidak melalui jalanan protokol Kota Palembang di jam-jam sibuk, tujuannya selain melancarkan lalulintas dan tak kalah pentingnya melindungi keselamatan warga Palembang sendiri,” jelasnya.
Ditegaskan oleh Calon Walikota yang mengusung visi misi “Palembang Baru” ini, jika pemerintah tetap diam saja menutup mata, maka sudah kewajiban semua element masyarakat Kota Palembang untuk bergerak melakukan sesuatu. Agar ke depan, jangan ada lagi warga Palembang menjadi korban dari truk -truk raksasa itu.
” Kita harus tegas menertibkan kendaraan-kendaraan bermuatan besar ini, seharusnya mereka hanya diperbolehkan lewat mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi. Di luar jam itu, tidak boleh melintas dengan alasan apapun. Karena ini menyangkut keselamatan warga Palembang,” pukasnya. (red)