PALEMBANG BARU – Sidang keputusan perkara dengan nomor register 39/G/PTUN.PLG antara penggugat RM Ishak dengan tergugat satu KPU Sumsel dan tergugat intervensi Cagub Sumsel Herman Deru dan Mawardi Yahya, akhirnya kembali digelar di PTUN Palembang, pada Rabu (26/09/2018).
Pada sidang kali ini, Majelis Hakim Firdaus Muslim SH, membacakan putusannya, Dimana ia menyatakan menolak gugatan penggugat RM Ishak.
Ketua majelis Hakim Firdaus Muslim SH mengatakan, obyek sengketa adalah keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor 1/PL.03.3-Kpts/16/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2018, lampiran keputusan nomor 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 khusus nomor urut pendaftaran 2 atas nama Calon Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya.
“PTUN Palembang tidak berwenang menyelesaikan perkara ini. Mengenai kompetensi obsolute, terhadap gugatan penggugat tidak diterima yang mempermasalahkan obyek sengketa, Bukan wewenang PTUN Palembang. Oleh karena itu, Penggugat wajib membayar biaya perkara Rp 332 ribu,” ungkap ketua majelis hakim dalam sidang keputusan di PTUN Palembang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat RM Ishak yakni Alamsyah Hanafiah SH, mengatakan PTUN disini menyatakan tidak berwenang menangani perkara, Karena milik kompetensi obsolute PTUN Medan. Dan mulai detik ini kami nyatakan banding PTUN Medan, Untuk mengadili pokok perkara ini,” tegasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum tergugat intervensi Herman Deru dan Mawardi Yahya yakni Rizal Harlubis SH, mengatakan putusan ini dari awal diperkirakan ditolak.
“Mau banding hak mereka. Kami dari tergugat intevensi akan melakukan upaya hukum, Kami siap. Proses sidang ini tidak ada yang mengganggu pelantikan, Diatur di UU pemilu” pungkasnya.(NT)