PALEMBANG BARU, PALI – Warga di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan mengeluhkan keberadaan gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar dilokasi Proyek PT CK yang dekat dengan pemukiman warga.
Kekuatiran warga bukan tanpa alasan karena warga menjadi was-was jika BBM yang disimpan dalam gudang tersebut terbakar atau meledak yang berakibat dapat membahayakan warga sekitar seperti kejadian di Kabupaten Musi Banyuasin baru baru ini.
Bukan cuma itu, Keberadaan gudang BBM di lokasi proyek PT CK ini juga dikeluhkan karena mengganggu warga yang mau istrahat pada malam hari.
Hal ini disampaikan Akim, salah seorang warga asal Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
” Kenapa juga harus di sini dan tidak di tempat jauh dari pemukiman warga kami sangat Kuatir sekali akan keberadaan gudang minyak ini pak karena bisa sewaktu waktu bahaya akan mengancam kami bila terjadi kebakaran atau ledakan akan berimbas ke rumah dan nyawa warga yang berada dekat gudang BBM tersebut,”Ucap Akim.
Ditambahkan Akib kecurigaan warga bertambah karena gudang yang terdapat di lokasi proyek PT CK tersebut sering kedatangan kendaraan yang diduga mengankut BBM yang diduga ilegal tersebut pada waktu malam hari.
“Mereka sering bongkar minyak di malam hari menimbulkan suara bising mesin juga dengan datangnya malam ini terkesan kucing kucingan mungkin takut diketahui warga. Kenderaan pengangkut BBM inipun kita sering lihat bukan mobil tangki PT Pertamina layaknya, tapi menggunakan mobil dum truck yang didalamnya diberi tempat seperti penampungan tedmon dan drum,”Ungkapnya.
Saat media coba cek di lokasi mengenai Keberadaan gudang BBM ini salah satu penjaga gudang yang tidak mau menyebutkan namanya saat di konfirmasi membenarkan kalau ada minyak dalam gudang yang dijaganya namun dia enggan berkomentar lebih jauh kalau BBM dimaksud ilegal.
” Kami hanya menjaga dan di gaji oleh PT. CK soal lainnya saya tidak tahu pak ” kata Penjaga gudang.
Penjaga gudang tersebut juga membenarkan kalau mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bukan mobil tangki milik PT Pertamina layaknya, tapi mobil jenis dum truck yang berisikan tedmon dan drum untuk tempat BBM nya.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari LSM P3SS Terkait adanya dugaan penampungan BBM ilegal (bersubsidi) di proyek senilai Rp 40 Miliar di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab tersebut. Ketua LSM P3SS, Rimpa Gaya SH mengatakan, hal ini perlu diusut oleh pihak yang berwajib, khususnya Polres Muara Enim.
” Seharusnya Perusahaan itu menggunakan BBM industri, kenapa menggunakan BBM Subsidi, Inilah juga yang menyebabkan kelangkaan BBM Subsidi bagi masyarakat, Polres Muara Enim harus bertindak tegas mengusut hal ini ” Ujar Rimpa Gaya, Senin (02/09/2019).
Dijelaskan Rimpa, jika perusahaan melakukan kegiatan penyimpanan BBM untuk tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka perusahaan dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
“Dasar hukumnya sudah sangat jelas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi ” Tegasnya.
Sementara Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian saat di konfitmasi mengenai adanya keluhan masyarakat terkait keberadaan gudang yang di duga menjadi tempat penimbunan BBM di lokasi proyek PT CK di wilayahnya dimengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya keberadaan gudang yang di keluhkan masyarakat tersebut.
“ keberadaan proyek PT CK memang ada namun untuk adanya dugaan penampungan BBM tersebut mungkin nanti akan kita lihat dan jika ada akan kita tindak lanjuti, namun hingga sekarang belum ada laporan dari masyarakat yang kita terima terkait hal ini,”terangnya.
Laporan : Abn