PAPUA, PB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua, LE, Selasa (10/1/2023). Penangkapan Lukas Enembe itu dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.
“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023). Sementara itu, pihak KPK belum mengkonfirmasi kabar ini.
Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan LE sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pihak lainnya, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), RL.
KPK menduga RL menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur. Diantaranya: Proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar,
– Proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar,
– Proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.