Breaking NewsKRIMINAL

Gelar 13 Kasus Kejahatan, Kapolres OKUT : Tidak Ada Kasus Kadaluarsa Sebelum Tersangkanya DItangkap

PALEMBANG BARU, Kilas Kriminal – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menggelar Konferensi Pers pengungkapan 13 kasus tindak kejahatan, di halaman Mapolres OKU Timur Sumsel, Selasa (23/7/2019).

Dalam konferensi pers, juga dihadirkan 13 tersangka dengan kasus 363/365/362/351/242/378/372 KUHP dan juga kasus menyetubuhi anak dibawah umur.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap Polres OKU Timur, adalah kasus Perampokan Dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan komplotan Syarkowi alias Wiko Metik bersama kelima rekanya pada 5/8/2018 lalu.

Kasus Curas yang dilakukan komplotan ini tertuang dalam LP B/06/VI/2018/Sumsel/OKUT/SEK BMT,05 Juni 2018 dan DPO Nomor : DPO / 07 / VI / 2018 / Reskrim, terhadap korban Priyo Wicaksono (36) warga Desa Metro Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur dengan kerugian sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya SH S.iK mengatakan, setelah kita mengetahui keberadaan tersangka Wiko Metik yang sempat buron satu tahun ini ada di Bali, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim, Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur untuk melakukan penangkapan.

“Sesampainya di Bali, pada Selasa 17/7/2019 sekitar pukul 15.00 Wita, saat anggota berusaha menangkap tersangka, tiba-tiba tersangka mendorong anggota dan mencoba kabur dengan cara melompat ke arah jurang,” ujar Kapolres.

Sempat terjadi kejar-kejaran waktu itu dan hingga akhirnya anggota berhasil melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka. Usai diobati, tersangka langsung kita bawa ke Polres OKU Timur.

“Setiap kali beraksi, tersangka bersama komplotanya ini selalu menggunakan Senpi dan tidak segan-segan melukai korbanya. Kita sekarang masih memburu satu tersangka lagi yang masih buron dan identitasnya sudah kita ketahui,” terang Kapolres.

Sebelumnya, kita sudah berhasil menangkap rekan dari komplotan tersangka, yakni Suyono dan Jumali, keduanya kini sedang menjalani hukuman di Rutan Cabang Martapura. Sedangkan, Romlan alias Lan dan Aladin alias Aden, keduanya telah ditembak mati.

“Tidak ada kasus kadaluwarsa sebelum tersangkanya tertangkap dan selama tersangkanya belum tertangkap, selama itu juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolres.

Laporan : Herry

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan