OPINI

Gara – Gara Antar Ganja, Andika Kena Pasal Berlapis

EMPAT LAWANG, Palembangbaru.com – Nasib sial yang dialami Andika (24) warga Desa Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ini harus berurusan dengan anggota Reskrim Polresta Empat Lawang karena terbukti memiliki senjata tajam jenis pisau.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersangka berawal saat anggota mendapat informasi bahwa, tersangka dalam beberapa hari terakhir sering mondar-mandir di membawa senjata tajam di wilayah Talang Jawa. Mendapat informasi tersebut, Jumat (11/8) sekitar pukul 05.00, anggota langsung terjun ke lokasi dan langsung menangkapan saat tersangka berada di lokasi.

Selain senjata tajam, dibalik pakaian tersangka pun didapat satu bungkus paket narkoba jenis ganja paket sedang dari tangan tersangka. Diduga, tersangka mengedarkan ganja di sekitaran Talang Jawa.

Hingga akhirnya, tersangka pun langsung di giring ke Polres Empat Lawang guna dimintai keterangan atas kepemilikan sajam dan ganja tersebut.

Saat diwawancarai, tersangka sempat berkilah, bawah ia tidak tahu apa isi bungkusan yang ia terima dari orang yang tidak ia kenal. Dan senjata tajam yang ia bawa pun, ia gunakan hanya untuk berjaga-jaga.

“Saya tidak tahu pak isinya apa, saya cuma disuruh orang dan dibayar Rp 100 ribu. Untuk mengantar bungkusan tersebut,” kilahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Robi Sugara mengatakan, pihaknya kini sudah mengamankan tersangka yang diduga melakukan pengedaran narkoba jenis ganja di kawasan Talang Jawa. Dan saat ini pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan.

“Tersangka sempat tak mau mengakui. Namun, saat pemeriksaan lebih lanjut, tersangka membenarkan bahwa ia sudah beberapa kali melakukan pesan antar barang tersebut di kawasan Talang Jawa,” ungkap Robi.

Lanjutnya, Kini tersangka beserta barang bukti akan langsung di proses sesuai hukum.

“Akibat ulahnya, tersangka kini akan dijerat Pasal Berlapis, yakni Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, lalu Pasal 112 dan 114 KUHP no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya (tok/bud).

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan