Palembang, PB – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang mengembalikan berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, Selasa (3/9/2024)..
Hal ini pun menuai tanggapan keras dari Ketua DPW Partai Perindo Sumatera Selatan, Febuar Rahman, SH, Rabu (03/09/2025) menurut Febuar pihaknya sangat menyayangkan keputusan yang telah di ambil KPUD Kabupaten Empat Lawang yang telah mengembalikan formulir Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup, Budi Antoni -Henny
“Kita sangat menyayangkan serta mengecam keras langkah KPUD Empat lawang yang mengembalikan dokumen pendaftaran dari pasangan Budi Antoni – Henny dan menilai tindakan ini adalah tindakan yang telah merusak demokrasi serta membelenggu kepentingan politik masyarakat Empat Lawang” Ujarnya.
Febuar juga mengatakan penolakan dan pengembalian dokumen pendaftaran pasangan Budi Antoni -Henny yang juga di usung Partai Perindo ini juga dilakukan dengan alasan yang dianggap pihaknya janggal.
“Pendaftaran dikembalikan dengan alasan pada saat PKB mencabut surat (B1-KWK) yang lama dia wajib ada kesepakatan padahal dalam keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib,” kata Febuar.
“Alasan yang sangat terkesan mengada ada-ada. Sudah jelas perpanjangan pendaftaran oleh KPU RI adalah untuk mencegah Calon Kepala Daerah (Cakada) melawan kota kosong. pendaftaran melalui silon hanya sebagai alat untuk mempermudah dan bukan untuk mempersulit dan keabsahan dokumen calon adalah hardcopy / dokumen asli yang ada dan diserahkan ke KPU Empat Lawang saat pendaftaran. ingat pendaftaran yang sah adalah rangkaian Cakada datang ke KPUD dengan dokumen sebagaimana ditentukan”,sambungnya.
Dan terkait hal ini Febuar Rahman mendesak KPU Sumatera Selatan dan Bawaslu Sumsel untuk segera memberikan teguran kepada KPUD Empat Lawang dan memerintahkan KPUD Empat Lawang dapat kembali menerima pendaftaran Cakada tersebut. atau KPU Provinsi untuk segera memgambil alih KPUD Empat Lawang dan atau mengambil alih tugas dan wewenang KPUD Empat Lawang.
Sementara saat menggelar jumpa pers bersama wartawan Budi Antoni Aljufri bersama pengacaranya Fahmi Nugroho menjelaskan alasan dikembalikannya berkas pendaftaran meraka.
“Pendaftaran kita dikembalikan dengan alasan pada saat PKB mencabut surat (B1-KWK) yang lama dia wajib ada kesepakatan padahal dalam keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib,” kata Fahmi Nughroho.
Padahal menurutnya undang-undang telah memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjangan masa pendaftaran jika ada calon tunggal di suatu daerah. (Feb)