PALEMBANG BARU – Kabid Ruang PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Faustino Do Carmo mengatakan, Bahwa Pemprov Sumsel saat ini telah mengembangkan tata ruang berkualitas untuk pembangunan berkelanjutan.
“Pemprov Sumsel telah mengembangkan sistem informasi penata ruang sebuah sistem interaktif dan terpadu yang memudahkan para pemangku kepentingan untuk sebuah mengakses memanfaatkan data informasi tata ruang secara efektif dan efisien,” katanya kepada media saat usai rapat tim koordinasi penataan ruang daerah, di Hotel excelton Palembang, Selasa (27/11/2018).
Menurutnya, Kegiatan ini merupakan wadah koordinasi antar perangkat daerah di tingkat pemerintahan, guna membahas permasalahan penataan ruang di provinsi Sumatera Selatan.
“Sistem penataan ruang dilakukan secara berjenjang, dan saling melengkapi tata ruang provinsi menjadi rujukan bagi tata ruang kabupaten/kota, penataan ruang melalui perencanaan pemanfaatan pengendalian tata ruang, serta hasilnya dalam RT RW harus diintegrasikan ke dalam sistem informasi terpadu,” pungkasnya.
Sementara, Dundun A Rozak, selaku Kasi Wilayah 1 Subdit Pertanahan dan Tata Ruang Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menuturkan, bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut Permendagri nomor 116 tentang tata ruang. Karena urusan tata ruang adalah lintas sektor mulai dari PUPR, Pertanian, Kehutanan dan ESDM. Sehingga perlu ruang antar satu dan lain, serta wadah bahi tim-tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
“Tujuannya adalah untuk membantu Gubernur dalam mengambil kebijakan tata ruang di Sumsel,” katanya.
Jelasnya, tata ruang itu ada dua jenis yakni struktur ruang meliputi jaringan -jaringan dan pola ruang meliputi pendistribusian seperti ruang pemerintahan, hutan, gunung, dan lainnya.
“Sumsel sudah ada Perda Nomor 11 tahun 2016 terkait tata ruang wilayah. Itu adalah dasar pembangunan daerah. RPJMD itu harus disusun ketika Gubernur dilantik. Karena Gubernur Herman Deru telah membuat RPJMD yang berbasis tata ruang wilayah,” ujarnya.
Tata ruang merupakan program jangka panjang dalam kurun waktu 20 tahun. Sedangkan RPJMD itu program Kepala Daerah dalam waktu 5 tahun.
“Nah dalam RPJMD itu ada skala prioritasnya. Untuk nanti masuk dalam Musrenbang. Tata ruang ini wadahnya di RPJMD. Jadi tata ruang ini mengintergrasikan RPJMD Gubernur. Sehingga jelas lokasinya, sebagai contoh bidang kesehatan ada di RPJMD Gubernur, maka harus jelas lokasi Rumah Sakitnya,” ulasnya.
Tambah Dudun, kedepan perlu adanya sinergitas OPD dalam penerapan tata ruang. “Forum ini bagus, karena melibatkan 17 kabupaten dan kota di Sumsel. agar program di kabupaten dan kota sinergis dengan Provinsi. Begitupula dengan program nasional juga masuk ke Provinsi,” pungkasnya.(NT)