PALEMBANG BARU – Akhir-akhir ini kita mendengar yang berkaitan dengan vaksin Miasle Rubella, sehingga ditemukan pro dan kontra. sebelumnya MUI Provinsi Sumsel (4/8/2018) kemarin mengadakan rapat pleno bersama ketua umum, Wakil Ketum, ketua komisi dan dewan pertimbangan untuk sharing tukar pendapat untuk menanggapi hal tersebut.
Oleh karenanya, MUI Sumsel sampaikan terkait adanya keresahan masyarakat, kesimpangsiuran informasi tentang kehalalan vaksin rubella.Maka ini perlu di respon secara bijak, agar ada kepastian serta ada gangguan keagamaan sekarang ini, jadi kita sesuaikan secara tugas dan amanah maka dilaksanakan tugas dalam rapat itu,”ungkap Ketua Umum MUI Sumsel Prof.Dr Aflatun Muchtar, saat menggelar press Conference di kantor MUI Sumsel, Senin (6/7)
Berdasarkan fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 menjelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan /mubah, karena diperbolehkan itu sebagai bentuk iktihar dalam mewujudkan kekebalan tubuh atau dalam bahasa disebut Imunitas, ini dilakukan sebagai mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu,” jadi MUI tidak mempermasalahkan,ini mubah karena Islam menganjurkan kesehatan,”tuturnya
Ketum mengatakan, Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci, ini prinsip dalam islam.Dalam menggunakan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan najis maka hukumnya haram.ini jelas dari fatwa MUI, Imunisasi vaksin dengan vaksin yang haram tidak di perbolehkan kecuali dalam kondisi hajat.maka ada kaidahnya
Oleh karena itu, Sosialisasi Vaksin Miasle rubella akan di lounching besok, pada 7 Agustus bersama dinas kesehatan provinsi Sumsel
Hal Senada, Wasektum MUI Sumsel, KH Ayik Farid menambahkan, Pada tahun 2017 lalu, Kementerian kesehatan (Kemenkes) RI mengajukan surat ke MUI untuk mendukung program imunisasi massal rubella (IMR). Dari pengajuan tersebut bahwa isinya, Kemenkes meminta dukungan dan rekomendasi agar dipenuhi ketentuan-ketentuan imunisasi itu sesuai dengan fatwa MUI.
“Nampaknya, Kemenkes terus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat di tahun 2017 lalu, seperti di Pulau Jawa dan pada 2018 ini mulai agustus sekarang ini akan diadakan imunisasi massal diluar pulau jawa terutama di Sumsel,” ucapnya
“Setelah itu ternyata dukungan gerakan dari MUI masih tetap berjalan, akhirnya MUI membuat surat rekomendasi pada tanggal 24 juli kemarin kepada MUI Sumsel untuk mengadakan pertemuan antara Kemenkes dan MUI, sehingga mendapat suatu kesepakatan dari keduanya,”jelasnya
Oleh karena itu, para kesempatan ini kami menyampaikan apa kesepian yang paling pokok pelaksanaan imunisasi itu dalam mengambil langkah atau sikap,”tandasnya.(NT)