PALEMBANG, PB – Terkait Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 yang beralamat Jalan Gubernur HA Bastari Komplek Ogan Permata Indah (OPI) Kecamatan Jakabaring Palembang, Senin 20 Maret 2023
Kasi Pidsus melalui Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan alam rilisnya menerangkan, penyidikan perkara tersebut telah berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.
“Tim penyidik Pidsus dibantu tim intelijen Kejari Palembang dalam penggeledahannya tersebut berhasil mengamankan 9 item barang bukti, yakni berupa buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang termasuk didalamnya satu alat elektronik,” Jelas Fandie Hasibuan.
Selain itu, penyidik pidsus Kejari Palembang turut menyita berkas pengeluaran rutin, berkas hutang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 Unit CPU Komputer, penyeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir dan undangan rapat komite orang tua siswa.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah itu saat ini masih didalami petugas. Fandie pun belum bisa membeberkan secara rinci jumlah kerugian negara ataupun modus yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Masih akan dikembangkan,”ujarnya. (Febrian)