PAGARALAM, PB – Perli Fitradinata (21), warga Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Perli Fitradinata diringkus anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram yang dilakukannya.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, Perli Fitradinata diciduk petugas pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Iptu Sutioso, dalam penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,47 gram.
Iptu Sutioso mengatakan, penangkapan tersangka berkat kerja sama dengan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.
Nah, dari hasil laporan warga, tepatnya pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Perli Fitradinata.
Namun pada saat ingin diamankan petugas, pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun anggota Satres Narkoba cekatan melakukan pengejaran.
Usah petugas berhasil. Pada saat diamankan aparat, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut kotak pepsodent.
Barang haram itu disimpan pelaku di dalam dasbor sepeda motor Honda Beat warna merah.
Mendapatkan barang bukti itu, tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Pagaralam untuk kepentingan pengembangan. (Tom)