PAGARALAM, PB – Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam kembali meringkus pengedar ganja di wilayah hukumnya.
Joni Al Imron (28) diringkus petugas Dikontrakkan nya , Sabtu (26/11/22) sekitar pukul 15.00 WIB lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu di sekitar kontrakannya yang beralamat di SD 9 Talang Kelapa.
Saat diringkus, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati sembilan paket narkotika jenis shabu.
Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.
Sementara itu, pada Jumat (18/11/2022) sekitar 20.00 WIB, Satres Narkoba polres Pagaralam juga berhasil meringkus Juanda Dwi Putra (22), warga Jalan Serma Somad Padang Karet, RT 021, RW 006, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi yang didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengungkapkan kepada Awak Media, Selasa (29/11/2022) sebelum penyergapan dilakukan, petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku dalam melancarkan bisnis haramnnya.
Nah, informasi tersebut kemudian dikembangkan. Hasilnya, pada Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Juanda Dwi Putra di Jalan Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 200 gram yang disimpannya di dalam baju bagian depan.
Mendapati barang bukti tersebut, Juanda Dwi Putra langsung diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. (Tom)