PAGARALAM, PB – Kedua pelaku masing-masing Dodi Feriansyah (27) dan Febriza Eka Syahputra (29), warga Desa Bandar Aji, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat diciduk lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran karaoke Super Star Pagaralam .
Kapolres Pagaralam Polda Sumsel AKBP Arif Harsono melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin, SH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, kasus curanmor ini bermula pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Di mana korban Paiman (38), warga Desa Suka Jadi, RT 04, RW 01, Kelurahan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, memarkirkan sepeda motor merk Honda Supra X 125 nopol BG 2815 WJ berwarna hitam di parkiran karaoke Super Star.
Kemudian usai asyik berkaraoke, korban bersama temannya mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Mendapati kendaraan kesayangannya lenyap, korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Pagaralam Selatan.
Usai mendapati laporan tersebut, pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, didapati identitas pelaku dan keberadaan pun tercium petugas. Tak menunggu waktu lama, Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin, SH dan Kanit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan Aipda Niko Giarta, SH serta anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Tersangka Febriza Eka Syahputra diciduk di rumah rekannya di Bandar Aji, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Sedangkan tersangka Dodi Feriansyah dicokok di rumahnya di Desa Bandar Aji, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam nopol BG 2815 WJ dan satu sepeda motor merk Honda Blade warna orange.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pagaralam Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Tom)