PALEMBANG, Penasumatera.co.id –
Gara-gara kedapatan memiliki dua paket narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,078 gram, Rio Biru Ruslan (25) warga Jalan KH Azhari, Lorong Sungai Lumpur Darat, RT 02, RW 01 Kelurahan II Ulu Kecamatan SU II Palembang, harus menjalani kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama dua tahun tiga bulan (2,3 tahun).
Terdakwa Rio terlihat tenang mendengarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang membacakan amar putusan, Senin (7/8). Menurut Hakim, terdakwa Rio bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana didakwa dalam dakwaan ketiga pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Manjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rio selama dua tahun dan tiga bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara,” tegas hakim Wisnu Wicaksono.
Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa barang bukti dua paket narkoba masing-masing dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 0,078 gram berikut satu unit handpone dirampas untuk dimusnahkan, serta uang tunai sebesar Rp 2,7 Juta dirampas untuk negara.
“Putusan ini dapat diterima atau pun pikir-pikir, jika belum mengerti dapat menolak dengan upaya mengajukan banding,” jelas Hakim.
Sebelumnya terdakwa Rio ini didakwa oleh JPU dengan tiga pasal, yakni dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 serta dakwaan ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Selanjutnya dari tiga pasal yang didakwaan untuk terdakwa Rio ini, JPU Ursula Dewi SH menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika bagi diri sendiri terpenuhi sebagaimana didakwa dalam dakwaan ketiga untuk pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. (Hermansyah)