PALEMBANG, PB – DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna ke-55 dengan agenda Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (31/8).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM, dan Kartika Sandra Desi SH serta H Muchendi M SE, yang dihadiri oleh Gubernur Sumsel; Ir H Herman Deru, Sekretaris Daerah; SA Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan latar belakang penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2022 dimaksud:
“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Dokumen Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah ditujukan untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 yaitu Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” kata Herman Deru.
Selanjutnya Gubernur menjelaskan secara garis besar komposisi anggaran dan arahannya agar anggaran dapat sebesar mungkin memberikan kesejahteraan masyarakat.
“Komposisi anggaran belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD Provinsi Sumatera Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 masih didominasi oleh belanja wajib Pelayanan Dasar Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur. Untuk itu, saya minta kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar mengelola APBD dengan lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel untuk program dan kegiatan yang benar-benar produktif yang dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya memberikan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” ujar dia.
Kemudian Gubernur menjelaskan poin kesepakatan Anggaran dimaksud,
“Berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS yang telah ditandatangani bersama oleh Gubernur dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 31 Agustus 2022, penjelasan sebagai berikut :
A. PENDAPATAN DAERAH
Dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.10.615.107.832.140,00, dibandingkan dengan Pendapatan Daerah sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.9.902.571.031.458,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.712.536.800.682,00 atau 7,20%.
B. BELANJA DAERAH
Dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.10.407.054.068.784,00, dibandingkan dengan Belanja Daerah sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.9.766.471.031.458,00, mengalami peningkatan sebesar Rp.640.583.037.326,00 atau 6,56%.
C. PEMBIAYAAN DAERAH
1) Penerimaan Pembiayaan
Dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.151.946.236.644,00, dibandingkan dengan Penerimaan Pembiayaan sebelum Perubahan APBD Anggaran Tahun sebesar Rp.226.200.000.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp.74.253.763.356,00 atau 32,83%.
2) Pengeluaran Pembiayaan 2022 Perubahan
Dalam Rancangan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.360.000.000.000,00, dibandingkan dengan Pengeluaran Pembiayaan sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.362.300.000.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp.2.300.000.000,00 atau 0,63%. “
Setelah mendengarkan Penjelasan Gubernur tersebut, Rapat Paripurna pun di skors sampai tanggal 5 September 2022, untuk memberikan kesempatan kepada Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel dalam mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapat. (ADV/*)