AdvertorialSumsel

DPRD Sumsel bersama Gubernur Sepakati KUA-PPAS 2023

Rapat Paripurna LIII (53) DPRD Provinsi SumselRapat Paripurna LIII (53) DPRD Provinsi Sumsel
PALEMBANG, PB – DPRD Provinsi Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemrov Sumsel) sepakat mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggota Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumsel tahun 2023.
Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel bersama Gubernur pada Rapat Paripurna LIII (53) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dengan Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD TA 2023, Kamis (11/8).
Sebelumnya, DPRD Sumsel telah melakukan  pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel dengan Tim Anggaran Pemrintah Daerah (TAPD) Prov. Sumsel dari pada 19 sd 21 Juli 2022, kemudian dilanjutakan Rapat Konsultasi/Sinkronisai Komisi-Komisi dengan Mitra Kerja/OPD Provinsi Sumsel dari tanggal 22 Juli sd 4 Agustus 2022, yang dilanjutkan Rapat lanjutan Banggar, TAPD bersama para pimpinan komisi  tanggal 5 dan 10 Agustus 2022.
Rapat Paripurna LIII (53) DPRD Provinsi Sumsel
Rapat Paripurna LIII (53) DPRD Provinsi Sumsel
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH didampingi Wakil Ketua H Muchendi M SE dihadiri oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, Sekertaris Daerah, Ir SA Supriono, Perwakilan OPD dan Tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengungkapkan, penyusunan KUA 2023 dilakukan melalui proses analisis teknokratik berdasarkan RKPD 2023 serta memperhatikan kebijakan anggaran Pemprov Sumsel lainnya dan menelaah hasil reses DPRD provinsi Sumsel pada tahun ini.

Menurut dia penyusunan KUA tahun angggaran 2023 juga memerhatikan kebijakan pembangunan nasional dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Melalui tahapan penyusunan ini, diharap dapat terwujudnya KUA yang implementatif dan akuntabel,” kata Anita.

Sedangkan PPAS sendiri merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan. Ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kerja.

PPAS disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana yang diarahkan dalam kebijakan umum APBD (KUA).

Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan anggaran belanja tersebut masih akan tetap dipergunakan untuk pembangunan Sumsel secara berkelanjutan.

“Kami tetap konsisten untuk pembangunan infrastruktur walau dua tahun ini APBD difokuskan untuk penanganan dan pasca COVID-19. Selain infrastruktur, kami juga terus memperhatikan kabupaten dan kota yang layak dibantu,” kata Herman Deru.

Rapat Paripurna LIII (53) DPRD Provinsi Sumsel
Rapat Paripurna LIII (53) DPRD Provinsi Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati menandatangani kesepakatan tersebut pada rapat paripurna DPRD Sumsel.

Kendati demikian, lanjutnya, bantuan untuk kabupaten/kota yang direncanakan tersebut tidak akan menghalangi upaya Pemprov Sumsel dalam hal kesejahteraan masyarakat.

“Tentu itu tidak akan mengurangi orientasi kita untuk mencerdaskan bangsa melalui biaya pendidikan, kesehatan dalam hal pencegahan dan pengobatan. Termasuk juga upaya dalam pencegahan stunting di Sumsel ini, kata dia.

Menurutnya, hampir semua kabupaten/kota di Sumsel saat ini kesulitan dana karena adanya pengalokasian anggaran untuk penanganan COVID-19 sehingga banyak infrastruktur terbengkalai.

Alokasi anggaran dua tahun itu betul-betul membuat infrastruktur di daerah sulit terpelihara khususnya jalan dan jembatan yang menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota. Jadi memang kita fokus ke dua hal itu juga, kata dia.

Pada tahun 2023, anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp10.511.755.061.412 atau meningkat Rp745.284.029.945 atau 7,63 persen dibandingkan 2022 yang hanya sebesar Rp9.776.471.031.458. (ADV/*)

Tinggalkan Balasan