PALEMBANG, PB – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel menetapkan Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2023. Rencana kerja ditetapkan setelah secara aklamasi seluruh Anggota DPRD Prov. Sumsel menyetujuinya pada Rapat Paripurna LVII (57) dengan Agenda Penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2023, Kamis (29/9) di Aula DPRD Provinsi Sumsel Lantai 3.
Rapat Paripurna LVII (57) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM didampingi oleh Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Prov. Sumsel Ir. S.A.Supriono dan Perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna diawali dengan pengambilan keputusan Bersama Seluruh Anggota DPRD Prov. Sumsel Peserta Rapat Paripurna terhadap rencana kerja tersebut, dan Seluruh Peserta pun menyetujui Rencana Kerja tersebut secara aklamasi.
Setelah Pengambilan persetujuan oleh Seluruh Anggota Dewan Peserta Rapat, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang Rencana Kerja tersebut, yang draft Keputusannya telah terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, S.H. MM. dan telah disetujui oleh seluruh Anggota Dewan peserta rapat. (ADV/*)