AdvertorialSumsel

DPRD-Gubernur Sumsel Sepakati Perubahan KUA PPAS APBD 2022

Rapat Paripurna LIV (54) DPRD Provinsi SumselRapat Paripurna LIV (54) DPRD Provinsi Sumsel

PALEMBANG, PB – Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022. Hal ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Legislatif dan Eksekutif pada Rapat Paripurna LIV (54),   Rabu (31/8/2022).

Pembahasan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2022, dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prov. Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Prov. Sumsel dan Inspektorat Prov. Sumsel selaku apparat pengawas internal pemerintah (APIP) DARI TANGGAL 11 s.d 15 Agustus 2022.

Selanjutnya Rapat Konsultasi/Sinkronisasi Komisi-Komisi DPRD Provinsi  Sumsel Bersama Mitra Kerja/OPD Prov. Sumsel dari tanggal 18 sampai  25 Agustus 2022, serta Rapat Lanjutan Banggar, TAPD, bersama pimpinan Komisi-Komisi dan Inspektorat Provinsi Sumsel dari tanggal 16 sampai 30 Agustus 2022.

Rapat Paripurna LIV (54) DPRD Provinsi Sumsel
Rapat Paripurna LIV (54) DPRD Provinsi Sumsel

Rapat Paripurna diPimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM, dan Kartika Sandra Desi, SH serta H Muchendi M SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel  Ir H Herman Deru, Sekretaris Daerah SA Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Paripurna Diawali dengan Sambutan Ketua DPRD Provinsi Sumsel yang menyampaikan Poin Hasil Pembahasan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2022, yaitu:

Rapat Paripurna LIV (54) DPRD Provinsi Sumsel
Rapat Paripurna LIV (54) DPRD Provinsi Sumsel

Rancangan Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2022 disepakati Sebesar Rp. 10.767.054.068.784, mengalami peningkatan Sebesar Rp. 638.283.037.326, Naik Sebesar 6,30 % dibandingkan pada APBD Induk TA 2022 yakni Sebesar Rp. 10.128.771.031.458, Dengan Rincian Sebagai Berikut:

1. Pendapatan Daerah
Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp.9.902.571.031.458 Sedangkan Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Berubah Menjadi Rp. 10.615.107.832.140,- Artinya Bertambah Sebesar Rp. 712.536.800.682 Atau Naik 7,20 %.

2. Belanja Daerah
Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp.9.766.471.031.458, Sedangkan Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Berubah Menjadi Rp. 10.407.054.068.784 Artinya Bertambah Sebesar Rp. 640.583.037.326 Atau Naik 6,56%.

3. Penerimaan Pembiayaan
Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp. 226.200.000.000 Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Berubah Menjadi Rp. 151.946.236.644 Berkurang Sebesar Rp. 74.253.763.356 Atau Turun 32,83 %.

4. Pengeluaran Pembiayaan
Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp. 362.300.000.000 Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Menjadi Rp. 360.000.000.000 Berkurang Sebesar Rp. 2.300.000.000,- Atau Turun 0,63%.

Rapat Paripurna LIV (54) DPRD Provinsi Sumsel
Rapat Paripurna LIV (54) DPRD Provinsi Sumsel

Setelah Sambutan dari Ketua DPRD Provinsi Sumsel, dilanjutkan dengan prosesi Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan.

Dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan Gubernur Provinsi Sumsel yang senada juga menjelaskan poin yang telah disepakati Bersama DPRD Prov. Sumsel terkait KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel TA 2022, akhirnya Rapat Paripurna ditutup dengan doa bersama. (ADV/*)

Tinggalkan Balasan