PAGARALAM, PB – Imam Rudianto (24) terpaksa merasakan dinginnya penjara usai diamankan Tim Opsnal Polres Pagaralam.
Warga Jalan Tanjung Payang Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam ini diringkus aparat lantaran diduga merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Jl. Cawang Baru Depan BBI (Balai Benih Ikan) Kelurahan Tanjung Agung pada 27 Juni 2020 silam.
Penangkapan Imam berdasarkan laporan polisi nomor LP / B -27 / V / 2020 /sumsel/Sek.pas /Polres Pagar alam tanggal 27 Mei 2020.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan sekira pukul 14.00 Wib.
Saat itu, Imam yang merupakan DPO sedang berada di kediamannya, diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun barang bukti terkait kejahatan pelaku sesuai berkas perkara nomor Bp/16/VI/2020/sat reskrim tanggal 16 Juni 2020 berupa 1 unit sepeda motor merk yamaha vega ZR Nopol BG 2583 WC Nomor rangka MH35D9002AJ514595 Nosin 5D-514591.
“Pelaku telah diamankan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan perkara guna melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU,” pungkasnya. (Tom)