Politik

DKPP Sanksi Seluruh Anggota KPU Palembang Dengan Peringatan Keras

Pembangbaru.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh Komisioner KPU kota Palembang, pada sidang putusan yang digelar di DKPP, senin (19/03).

Dalam Maklumat DKPP RI yang diketahui Ketua Dr Harjono SH, MCL, Anggota Prof Dr Muhammad SIP, MSi, Dr Alfitra Salam, APU, Hasyim Asy’ari, SH, MSi, Ph.D, Prof Dr Teguh Prasetyo SH, MSi, Ida Budhiarti SH,MH, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH, MH, bahwa dalam Putusan DKPP No. 20/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP menerima pengaduan perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Chairil Syah sebagai pengadu I dan Mualimin sebagai pengadu II.

“DKPP memutuskan, bahwa menerima pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan Keras kepada teradu V atas nama Firamon Syakti selaku Anggota KPU Kota Palembang, menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada teradu I Syarifudin selaku Ketua merangkap Anggota, teradu II Abdul Karim Nasution, teradu III Rudianto Pangaribuan dan teradu IV Devi Yulianti, masing-masing sebagai Anggota KPU Palembang,” bunyi dari maklumat tersebut.

Berikutnya, memerintahkan KPU Sumsel untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawasi putusan ini.

“Bahwa Putusan DKPP ini dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Senin 19 Maret 2018, setelah diputuskan dalam pleno anggota pada Jumat 2 Maret 2017 dan, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 458 ayat (13) UU No 7 Tahun 2017, Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 358 ayat (14) UU No 7 Tahun 2017, Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan Putusan DKPP,” akhir dari makmulat itu.

Sementara, menanggapi hasil putusan dari DKPP itu, pengadu I Chairil Syah menyatakan, pihaknya lagi menyiapkan langkah untuk meminta KPU RI menunda Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Palembang.

“Karena sarat dengan pelanggaran. Disamping itu, kami juga tengah menunggu fatwa Mahkamah Agung RI untuk tetap dapat mengajukan gugatan sengketa tata usaha di PT TUN Medan,” ujarnya kepada Fornews.co saat dikonfirmasi, Senin (19/03) malam.

Chairil Syah menegaskan, bersama pasangannya Mualimin tetap yakin masih bisa ikut berkompetisi pada Pilkada Palembang. “Karena ketentuan Undang-Undang, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, bilamana ada putusan pengadilan yang menyatakan kita masih bisa ikut,” tandasnya.(**)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan