Breaking NewsPolitik

Dituding Libatkan ASN, Jubir Matahati Tanggapi Santai Laporan Tim Hukum HDCU

Palembang – Juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 3, Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati (Matahati), Permana, merespons dengan santai laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) ke Bawaslu Sumsel.

Laporan tersebut menuding Paslon Matahati melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan kampanye. Permana menegaskan bahwa kehadiran ASN dalam kampanye, selama mereka tidak berperan aktif, bukanlah sebuah pelanggaran.

“Kalau ASN hanya menonton, itu diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah keterlibatan aktif dengan atribut atau yel-yel kampanye, serta ajakan atau himpunan secara vulgar,” ujarnya saat di konfirmasi via seluler nya Jumat (1/11/2024) Palembang.

Ia juga menyarankan agar pihak pelapor lebih teliti dalam memahami aturan yang berlaku. “Coba dibaca kembali Undang-Undang Pilkada, kalau tidak salah yang mengatur itu ada di UU Nomor 7 Tahun 2017,” tambahnya.

Permana menyebut pihaknya tetap menghormati proses yang berjalan di Bawaslu dan yakin tidak ada pelanggaran yang dilakukan tim Matahati.(Feb)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan