Pendidikan

Disdik Kota Palembang Tarik Mobdin SMA dan SMK, Widodo : Ini Sudah Melanggar Prosedur

PALEMBANG BARU – Penarikan Mobil Dinas (Mobdin) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, diduga melanggar prosedur.

Kepala Disdik Provinsi Sumsel, Widodo mengatakan, penarikan Mobdin SMA dan SMK harus melalui prosedur izin Gubernur dengan diterbitkannya surat penarikan dari Pemerintahan Kota (Pemkot) ke Gubernur.

“Kita belum menerima surat dari Pemkot terkait penarikan mobil dinas ini,” kata Widodo, Rabu (12/9/2018).

Dijelaskan Widodo, Disdik Kota seharusnya terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Pemprov Sumsel untuk menarik aset tersebut. Hal ini dikarenakan pengelolaan SMA/SMK sudah dikelola Pemprov.

“Saya menyesalkan adanya penarikan mobil dinas tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu ini,” ujarnya.

Menurut Widodo, seharusnya Disdik Kota memberikan contoh kepada tenaga pendidik untuk tertib administrasi, termasuk dalam hal penarikan aset Mobdin yang seharusnya melalui izin Gubernur terlebih dahulu.

“Mobil dinas ini digunakan untuk penunjang pendidikan di Palembang. Saya mengajak Disdik Kota untuk tertib administrasi dalam hal penarikan mobil dinas dengan prosedur dan seizin dari tuan rumah, dalam hal ini Gubernur Sumsel,” tegasnya.

Sementara itu, dari pantauan media di lapangan, belasan Mobdin SMA dan SMK terlihat sudah terparkir. Diduga beberapa kepala sekolah telah mengembalikan mobil bermerk APV berwarna merah tersebut ke Disdik Kota.

Pihak Disdik Kota sendiri hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait penarikan Mobdin SMA dan SMK ini. (hasan)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan