PALEMBANG BARU – Pemerintah Kota Palembang akan mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) , Rabu (20/5) sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Penerapan PSBB terbilang lebih cepat dari rencana yang mulanya bakal dilakukan 27 Mei 2020. Draft peraturan wali kota (perwali) yang mengatur pembatasan fisik dan sanksi diklaim sudah selesai dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Sumatra Selatan.
Wali Kota Palembang Harnojo menyebut penyusunan draft lebih cepat dari pada yang direncanakan sebelumnya oleh gubernur yang memberikan waktu satu minggu sejak keluarnya SK Menteri Kesehatan nomor HK 01.07/Menkes/307/2020 tentang penerapan PSBB pada Selasa (12/5) lalu. Draft perwali akan diserahkan pada Selasa (19/5) untuk segera ditandatangani Gubernur Sumsel.
“Rabu langsung kita terapkan PSBB di Palembang,” ujar Harnojoyo, Senin (18/5).
Harno menjelaskan PSBB akan dilakukan selama 14 hari sejak diberlakukan. Prinsip-prinsip PSBB telah dilaksanakan di Palembang sejak penetapan status siaga darurat Covid-19 di Sumsel. Pembatasan sekolah, ibadah, dan kerja dari rumah pun telah dilakukan sejak awal April.
Sedangkan pembatasan kerumunan, kegiatan masyarakat di luar ruangan, serta kewajiban mengenakan masker di luar rumah sudah dilakukan sejak akhir April yang diatur dalam instruksi wali kota nomor 1 tahun 2020.
Meskipun dalam penerapan instruksi wali kota yang lalu masih banyak warga yang melanggar, dirinya berharap pelanggaran tersebut bisa menjadi efek jera dan masyarakat lebih mentaati protokol kesehatan mengenai Covid-19 saat PSBB.
Dengan penerapan PSBB, dasar hukum yang digunakan pun lebih kuat serta mengikat beberapa aturan tambahan dengan sanksi yang diberlakukan lebih berat bila ada pelanggaran.
“Kita juga akan memberlakukan pembatasan jam kerja, kumpulan orang, dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum. Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan,” kata dia.
Untuk jam kerja, dari yang sebelumnya delapan jam per hari dipangkas menjadi lima jam untuk seluruh badan usaha, perusahaan, serta aparatur sipil negara. Dalam satu ruangan kantor pun harus diisi oleh 50 persen orang dari kapasitas maksimal.
Dalam pelaksanaannya, PSBB tiga hari pertama akan menjadi masa sosialisasi dan adaptasi masyarakat. Hari-hari selanjutnya, pemberlakuan sanksi atas pelanggaran pun akan langsung ditindak.
“Jadi sanksi akan diterapkan pada pelanggar mulai H+2 Idul Fitri. Sanksinya kita terapkan lebih edukatif seperti kerja sosial,” ujar dia.
Kepala Bidang Hukum dan HAM Pemkot Palembang Allan Gunery mengatakan, terkait sanksi terhadap pelanggar PSBB bervariatif. Mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga tindak pidana ringan.
“Sanksi administratif berupa penahanan KTP dan pembubaran kegiatan bila ada kerumunan. Untuk tindak pidana ringan akan diterapkan bila warga yang bersangkutan melawan petugas atau tidak mengindahkan perintah aparat,” kata Allan. (CNN)