PALEMBANG BARU, PALI – Tiga wartawan online dari tiga media yang bertugas di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) ke Polres PALI atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial (medsos), Selasa (19/05) memberikan keterangan dan klarifikasinya di ruang riksa unit pidana khusus, Polres PALI.
Ketiga wartawan, Efran (pali.co.id), Eddy (bratapos.com) dan Engghie BN (Beeoneinfo.com) hadir memenuhi panggilan Polres PALI di dampingi oleh pengacara dan pengurus dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Sumatera Selatan)
Terlihat lega setelah menjalani pemeriksaan, Efran salah satu Wartawan yang dilaporkan saat di konfirmasi palembangbaru.com mengatakan selama pemeriksaan dirinya diminta penyidik untuk menceritakan kronologi pemberitaan (investigasi) terhadap adanya potongan dana desa yang juga mencatut nama pejabat tinggi dan APH seperti tulisan yang telah dimuatnya di berbeberapa media online
“Tadi kita buka-bukaan data dari pemberitaan yang kita naikan tersebut di hadapan penyidik dan kita yakin penyidik pasti sangat cermat dan profesional dalam memecahkan perkara ini, benar, kami saat ini diperiksa sebagai terlapor dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dimedia sosial, namun jika sudah ada campur tangan penegak hukum dalam persoalan ini tentunya akan lebih memudahkan pengungkapan kasus ini biar dapat dibuktikan kebenarannya.” jelasnya.
Ditambahkan Efran saat ini ada dua substansi yang harus diingat. Pertama dirinya harus membuktikan bahwa sebagai jurnalis/Wartawan dirinya sedang menjalankan tugas investigasi yang dalam pemberitaan ini untuk kepentingan umum dan tidak ada itikad menyerang kehormatan siapapun. Maka, pasal 310 KUHP ayat (3) tentu tidak dapat dikenakan dan kedua produk jurnalistik tentu tidak terlepas dari narasumber dan dirinya sebagai wartawan tidak tidak sedang beropini.
“Kesaksian-kesaksian dan keterangan-keterangan dari narasumber yang berhasil kami kumpulkan cukup bagi kami membuat tulisan terhadap issue yang sedang berkembang” tegasnya.
Sementara , Eddy Saputra yang juga ikut diperiksa bersama Efran mengatakan, “Terus terang saya dapat pencerahan baru dari perkara ini, tadinya saya ragu-ragu untuk posting link berita, ternyata hak wartawan dalam pendistribusian berita sekalipun di medsos dilindungi undang-undang tidak seperti apa yang dituduhan pelapor” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan Engghie Brama yang berpandangan sama penuh keyakinan bahwa sebagai wartawan telah memenuhi kaidah penulisan.
“Kami mengikuti saja proses hukumnya. Kami percayakan ke penyidik untuk bisa mengusut tuntas kasus ini. Meski sebagai terlapor kami tentu tidak akan diam begitu saja, kami akan buktikan kebenaran berita tersebut” tutupnya
Terpisah usai mendampingi ketiga kliennya memenuhi penggilan pihak kepolisian Pengacara dari biro Hukum IWO Sumsel; Talbi (19/05) mengatakan sejauh ini dirinya tidak melihat ada nya unsur pencemaran nama baik yang dilakukan oleh ketiga wartawan tersebut.
“Menurut saya setelah mendampingi klien saya saudara Erfan dan kawan-kawan, dan setelah melihat dan mendengarkan hasil klarifikasi dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE, kita menilai tidak terdapat unsur pelanggaran dalam UU ITE seperti yang dituduhkan dan karena klien saya adalah seorang jurnalis atau wartawan online yang sedang menjalankan tugasnya yang memang tugasnya adalah memuat berita melalui media online dan berita yang disajikan telah melalui proses investigasi, wawancara nara sumber dan telah melakukan konfirmasi ke subject atau orang yang disebutkan oleh Nara sumber, serta sudah pula memberikan hak jawab kepada orang yang disebutkan oleh Nara sumber, kemudian dikirimkan dahulu ke redaksi untuk melakukan editing kemudian dinaikan di website sehingga menjadi link dan dikirim lagi sebagai berita, sehingga UU ITE tidaklah tepat diberlakukan kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas untuk melaksanakan ketentuan UU sesuai dengan pasal 50 KUHP yaitu barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan UU Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana “,Terangnya.
Juga lanjutnya, sesuai UU RI No. 40 Thn 1999 pasal 4 ayat(3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, bahkan bagi siapa yang melakukan tindakan yang menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (3) tsb dapat dijerat sanksi pidana. Jelasnya
Laporan : Meri Ismanto