PALEMBANG BARU – Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa di depan KantorDPRD Sumsel berlangsung ricuh.Kericuhan diduga karena mahasiswa mencoba memaksa masuk ke halaman Kantor DPRD Sumsel.
Dari pantauan di lapangan, mahasiswa yang memaksa masuk akhirnya direspon aparat keamanan dengan melakukan tindakan refresif.
Adanya tindakan dari aparat keamanan yang bersiaga membuat mahasiswa terpancing dan membalas tindakan tersebut dengan melempari para aparat dengan batu.
Dengan situasi yang semakin ricuh, akhirnya memaksa aparat menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa tersebut.
Tampak juga ratusan mahasiswa roboh dan mengalami luka-luka akibt dihajar dengan tembakan gas air mata dari pihak kepolisian serta beberapa diantaranya terlihat diamankan oleh pihak kepolisian.
Tampak juga di lokasi kericuhan terdapat puluhan selongsong gas air mata yang berserakan.
Sebelumnya, Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah melarang masa aksi demonstran untuk masuk gedung DPRD dengan alasan adanya kegiatan pelantikan anggota DPRD Sumsel terpilih periode 2019-2024.
“Saya minta kepada seluruh mahasiswa dari seluruh kampus yang ada di Sumsel saya minta perwakilan atau orang yang merasa dituakan. Karena kita tidak memberi izin semuanya masuk karena sekarang DPRD sedang ada pelantikan,” ujar Kapolresta Palembang, Selasa (24/9/2019).
Kapolresta Palembang juga mengatakan, pihaknya akan memberikan akses masuk kedalam gedung DPRD jika pendemo beritikad baik.
Seluruh presiden mahasiswa bersedia menjadi perwakilan yang masuk ke dalam gedung rakyat tersebut.
Adapun 15 tuntutan yang mereka ajukan:
- Mencabut Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan menerbitkan Perppu yang mencabut Undang-Undang KPK dan disetujui oleh DPR.
- Mencabut Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan bagi Koruptor.
- Membatalkan pengangkatan seluruh Capim Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih.
- Menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai korupsi dari RUU KUHP.
- Mencabut draf RKUHP dan melakukan kajian dan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draf secara komprehensif sebelum melakukan pembahasan di dewan perwakilan rakyat.
- Mencabut pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
- Mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat untuk menjamin kebebasan berpendapat demi iklim demokrasi yang sehat.
- Selesaikan konflik agraria dan laksanakan reforma agraria sejati.
- Mencabut Undang-Undang Sumber Daya Air yang menghalangi akses rakyat terhadap air.
- Menolak RUU Minerba yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang dalam konflik pertambangan.
- Menolak RUU Pertanahan yang berpotensi memperparah ketimpangan kepemilikan tanah.
- Mencabut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, dan dengan serius melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak penting bagi lingkungan.
- Hentikan kriminalisasi petani.
- Secara serius mengupayakan penghapusan diskriminasi terhadap seluruh etnis di Indonesia.
- Menjamin dilaksanakannya otonomi daerah yang menyejahterakan dan menjamin akses ekonomi bagi rakyat.
Laporan : Dede