PALEMBANG BARU – Adanya dugaan keberpihakan oknum Apatur Sipil Negara (ASN, dulu PNS) dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota Palembang tahun 2018 mendapat tanggapan positif dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-105/KASN/5/2018 tanggal 16 Mei 2018 yang ditujukan kepada Plt Walikota Palembang perihal permintaan pemeriksaan tindaklanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Berdasarkan hasil temuan Panwas Kota Palembang maka KASN meminta Pjs Walikota Palembang untuk memeriksa 4 orang ASN di lingkungan Pemkot Palembang yang diduga berpihak pada salah satu calon dalam pilkada serentak 2018.
Padahal di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditegaskan bahwa perbuatan ASN yang ikut berpolitik praktis itu telah melanggar kode etik dan disiplin ASN yang dapat dijatuhi sanksi administratif sesuai kriteria tingkat kesalahan berat dan sedang.
Maka jika benar ada oknum ASN berpolitik praktis maka sesuai PP No 53 Tahun 2010 maka harus dibentuk tim pemeriksa. Hasil pemeriksaan itu lalu diteruskan ke KASN. Pihak KASN lalu membuat rekomendasi kepada PPK yang akan mengeluarkan sanksi yang mengikat dan harus dipatuhi. Apabila PPK tidak melaksanakan rekomendasi KASN tadi maka Menteri PANRB dapat menjatuhkan sanksi kepada PPK tersebut.
Dalam surat nomor B-105/KASN/5/2018 tanggal 16 Mei 2018 itu KASN meminta Pjs Walikota Palembang untuk memberi peringatan kepada Drs H Harobin Mustopa MSi yang menjabat Sekretaris Daerah Pemkot Palembang dan kawan-kawan agar menjaga lisan sehingga tidak disalahartikan telah berpihak pada salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang.
Selain itu, KASN juga meminta Pjs Walikota membentuk tim pemeriksa untuk memeriksa dugaan ketidaknetralan dua orang ASN yakni Erdaidar dan Hasanuddin Spd MSi. Surat yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi itu juga meminta hasil pemeriksaan lengkap dengan BAP dan LHP. KSAN memberi waktu 14 hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua orang oknum ASN tersebut.
Adanya surat dari KASN tersebut mendapat tanggapan dari Advokat juga pengamat Politik dan Hukum, Febuar Rahman SH. Menurutnya dengan adanya surat dari KASN itu maka Plt Walikota Palembang harus segera melaksanakan rekomendasi tersebut. ” Karena kalau tidak dilakukan segera jangan sampai masyarakat muncul ketidakpercayaan kepada pemerintah. Jangan sampai orang menilai jeruk makan jeruk. Hal ini merupakan pelaksanaan hukum disiplin dan dapat dijadikan pelajaran bagi ASN (PNS) lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” kata Febuar.
Febuar berharap ASN (baca:PNS) harus dapat menjadi panutan orang yang patuh pada aturan dan hukum bukan malah sebaliknya mengajari hal yang tidak baik kepada masyarakat untuk melanggar disiplin dan aturan yang ada,” pungkas Ketua DPD Partai Perindo Sumsel ini. (Sonny Kushardian)