Breaking NewsKRIMINALPolitik

Diduga Melibatkan Pejabat Negara Dalam Berkampanye, HDCU Dilaporkan ke Bawaslu

Palembang, PB – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 03, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati), resmi melaporkan Paslon 01, Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel. Jumat, (08/11/2024).

Tim advokasi dan hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3, Mawardi Yahya dan RA Anita Noeringhati (MATAHATI), mendatangi Bawaslu Sumsel sekitar pukul 2 siang untuk meregister 2 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Mereka melaporkan dua kasus yang diduga melibatkan pelanggaran kampanye. Tim Advokasi dan Hukum Matahati, Muhammad Gustryan Gumay mengatakan, laporan tersebut sudah terdaftar di Bawaslu Sumsel dengan nomor 008/pl/pg/prov/06.00/XI/2024 dan 009/pl/pg/prov/06.00/XI/2024 tertanggal 8 November 2024.

Gustryan membeberkan, laporan pertama mengarah pada dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berinisial RTL, yang diduga terlibat dalam kampanye pasangan HDCU di Kota Palembang.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pejabat negara, khususnya anggota DPD, tidak diperkenankan terlibat dalam tahapan kampanye tanpa izin cuti dari lembaga terkait.

“Kami melihat adanya keterlibatan senator aktif yang ikut dalam kampanye Paslon 01 tanpa izin dari DPD, yang jelas melanggar aturan,” kata Fadrianto.

Ia menambahkan senator tersebut terpantau hadir di beberapa titik kampanye paslon 01, termasuk di Bandara SMB II.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan kampanye melalui media massa elektronik yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Sumsel.

Menurut tim Matahati, Paslon 01 diduga lebih dahulu mencuri start dalam kampanye media massa dan mendominasi pemberitaan, yang dinilai tidak berimbang.

Dalam laporan tersebut, tim Matahati juga mencatat adanya gambar Paslon 01 yang muncul secara tidak sah dalam siaran berita yang dipandu oleh seorang presenter.

“Jika memang terbukti Paslon 01 tidak mengikutsertakan pejabat negara dalam kampanye, kami akan mencari kebenaran di DPD RI. Jika terbukti tidak ada izin, kami akan menyerahkan masalah ini ke Dewan Etik DPD RI,” lanjut Gustryan.

Matahati berharap agar Bawaslu Sumsel tidak hanya sekedar memproses laporan ini, tetapi juga mengambil tindakan yang tegas dan kongkret guna memastikan proses Pilkada berjalan adil dan sesuai dengan aturan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan memeriksa laporan ini untuk memastikan apakah syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Jika terpenuhi, laporan ini akan masuk dalam kajian pertama dan dibahas dalam rapat Gakkumdu.

“Laporan ini akan kami proses, apakah memenuhi syarat formil dan materil. Jika sudah lengkap, kami akan segera membahasnya dalam Gakkumdu,” kata Ahmad Naafi.

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan