Palembang, PB — Dugaan penyimpangan anggaran di tubuh Dinas PU Bina Marga Sumsel mulai mencuat. Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dengan sorotan utama pada tanggung jawab pimpinan instansi, termasuk Kepala Dinas.
Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal, menyebut pihaknya telah mengantongi data sejumlah proyek, baik fisik maupun nonfisik, dalam kurun anggaran 2024 hingga 2026. Dari hasil kajian internal, ditemukan indikasi pola penyimpangan yang tidak sederhana.
“Ada dugaan kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja yang tidak sesuai ketentuan. Ini bukan satu-dua kegiatan, tapi terindikasi terjadi pada sejumlah pekerjaan,” kata Iqbal, Sabtu (4/4/2026).
Temuan tersebut, menurut FPGSS, mengarah pada potensi kerugian keuangan negara. Dalam struktur birokrasi, tanggung jawab itu dinilai bermuara pada pucuk pimpinan organisasi.
Karena itu, FPGSS secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak berhenti pada level teknis pelaksana proyek, melainkan menelusuri peran pengambil kebijakan di Dinas PU Bina Marga Sumsel.
“Kepala Dinas tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab. Semua proses, dari perencanaan hingga realisasi anggaran, berada dalam kendali strukturalnya. Jika ada penyimpangan, maka harus ditelusuri sampai ke level itu,” ujar Iqbal.
FPGSS berencana melayangkan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel dalam waktu dekat. Mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, terutama Kepala Dinas PU BM Sumsel.
Desakan ini sekaligus menguji komitmen Kejati Sumsel dalam menangani perkara dugaan korupsi di sektor infrastruktur, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik karena rawan penyimpangan.
“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada formalitas. Jika ditemukan indikasi korupsi, harus ada langkah tegas. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas,” kata Iqbal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PU Bina Marga Sumsel maupun Kepala Dinas terkait dugaan tersebut (**)






