Palembangbaru.con, PALEMBANG – Walikota Palembang Harnojoyo dilaporkan warga Ke Panwaslu Palembang terkait pelantikan pejabat eselon ll Pemkot jelang pemilihan walikota, Pelaporan tersebut di sinyalir terjadi pelanggaran undang-undang.
Heni Rahayu (42), sebagai warga mengatakan, dirinya berhak melaporkan karena terindikasi melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 dan penjelasan Pasal 71 ayat 2, perihal larangan kepala daerah melakukan rotasi dan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
“Menurut saya ini jelas melanggar UU, Walikota Palembang mestinya tidak bisa lagi melantik pejabat di saat penetapan pasangan calon,” tegas Heni usai melapor ke Panwaslu Palembang, Jumat (26/1/2018).
Menurutnya, pelantikan pejabat itu disinyalir akan mempengaruhi jalannya pemerintahan semasa Pilwakot 2018. Walikota Palembang memasang pejabat-pejabat tertentu dengan tujuan kemenangannya.
“Pasti seperti itu, Walikota kan calon juga, dia ingin menang, jadi banyak cara biar menang, salah satunya mengintervensi kewenangan pejabat-pejabatnya,” pungkasnya
Sementara itu Ketua Panwaslu Palembang M Taufik menambahkan, laporan tersebut akan segera diproses, Namun pelapor diminta melengkapi alat bukti lain sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita tunggu sampai tiga hari ke depan untuk dilampirkan bukti-bukti kuat, Seperti SK (Surat Keputusan) pelantikan, dan lain-lain, Yang pasti kita proses,” tuturnya
Terkait sanksi yang akan diberikan jika terbukti melanggar, Menurutnya, Panwaslu tidak bisa berandai-andai, Hanya saja pelantikan dibenarkan jika mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri.
“Kita lihat dulu apakah tidak prosedural atau tidak, Jika memang tidak ada surat persetujuan dari Kemendagri tentu menyalahi aturan,” terangnya.
Ditempat terpisah Kabag Humas Pemkot Palembang Amirudin Sandi saat dikonfirmasi mengatakan, pelantikan itu sesuai aturan yang berlaku karena telah mengajukan ijin dari Kemendagri.
“Pemkot Palembang sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN, persetujuan dari Kemendagri dan Gubernur Sumsel,” jelasnya (HS)