Breaking NewsKRIMINAL

Diamankan, Jukir di Palembang Ngaku Sudah Setor ke Dishub

PALEMBANG BARU –  Puluhan Juru Parkir (Jukir) yang biasa beroperasi di kawasan Sako, Kalidoni dan Ilir Timur II Kota Palembang, diamankan dalam giat  penegakan kedisiplinan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan penertiban retribusi parkir oleh Sat Shabara Polrestabes Palembang, Jumat (03/07/2020).

Salah satu Jukir yang ikut diamankan petugas, Nasrullah (30) warga Kente mengaku selama ini dirinya selalu menyetor sejumlah uang retribusi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

“Kami setiap bulannya selalu setoran pak, kalau tidak musim covid kami setor Rp 400 ribu perbulan, tapi karena covid ini parkiran sepi, jadi kami cuma mampu menyetorkan Rp 200 ribu saja untuk retribusi,”ungkapnya.

Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Shabara, AKBP Sonny Triyanto dan Katim Tipiring, Aiptu Samsu terkait hal ini kepada media mengatakan dari 23 orang juru parkir yang diamankan akan dilakukan pendataan dan pengembangan.

“Ya akan kita lakukan pendataan dan pengembangan terkait penegakan Perda retribusi parkir, apakah memang sudah benar atau ada indikasi lain semacam pungli dan lainnya, dan akan terus kita dalami,” tegas Anom,Jumat (3/7/2020).

Anom juga menyebut, dirinya dan seluruh jajaran Polrestabes Palembang akan konsisten dalam menindak serta menggali informasi terkait dugaan lain, apakah retribusi yang disetorkan para jukir memang benar sepenuhnya disetorkan ke kas Negara.

“Kita akan tetap konsisten dalam hal ini, dan akan mendalami apakah retribusi tersebut memag disetorkan ke kas Negara atau ada oknum lain yang terindikasi melakukan pemerasan,” tutupnya.

Laporan : Hotman Ferizal
Editor : Dede

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan