Cilegon, PB — Rencana pencairan suntikan dana Rp 4,93 triliun kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk kembali menuai kritik. Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah Cilegon, Ali Mujahidin, meminta PT Danantara Asset Management mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dinilai berisiko bagi kepentingan negara.
Dalam siaran pers yang diterima Jumat, 26 Desember 2025, Ali menilai penyelamatan keuangan Krakatau Steel tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak buruk tata kelola perusahaan. Menurut dia, suntikan dana segar berpotensi menjadi beban baru negara jika persoalan mendasar di tubuh BUMN baja itu tidak lebih dulu dibereskan.
“Kultur pengelolaan Krakatau Steel bermasalah. Mengucurkan dana publik tanpa pembersihan menyeluruh justru berbahaya,” kata Ali.
Sebelumnya, manajemen Krakatau Steel mengumumkan telah menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan Danantara Asset Management pada 19 Desember 2025. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, perusahaan akan menerima pinjaman Rp 4,93 triliun untuk mendukung restrukturisasi keuangan, yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Pinjaman tersebut terbagi dalam dua skema. Pertama, fasilitas modal kerja Rp 4,18 triliun dengan tenor minimal lima tahun. Kedua, pinjaman Rp 752,8 miliar untuk mendanai program pengunduran diri sukarela (golden handshake) serta penyehatan dana pensiun Krakatau Steel dengan tenor minimal enam tahun.
Namun Ali menilai, restrukturisasi keuangan tanpa pembenahan tata kelola hanya akan mengulang kegagalan lama. Ia menyoroti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang disebutnya telah lama menggerogoti Krakatau Steel. Sejumlah kasus, mulai dari proyek blast furnace, zero reformer, hingga proyek rotary kiln di Kalimantan yang mangkrak, menurutnya belum tuntas secara hukum.
Ia juga menyinggung dugaan rekayasa korporasi terkait penurunan status anak usaha PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dan PT Krakatau Daya Listrik (KDL). Penurunan status itu diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban setor ke kas negara. Kedua perusahaan tersebut disebut dijual ke pihak swasta dengan nilai sekitar Rp 3,2 triliun, namun hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.
Selain itu, Ali menilai struktur anak dan cucu usaha Krakatau Steel justru membebani induk perusahaan. Ia menyebut praktik “warung dalam toko” berlangsung tanpa ekspansi bisnis yang jelas dan berpotensi mengandung praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat.
Sorotan lain diarahkan pada kepemilikan saham Krakatau Steel di PT Krakatau Posco. Menurut Ali, perusahaan patungan itu tidak pernah dikelola secara optimal sehingga tidak memberikan kontribusi keuntungan yang semestinya. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan isu lama soal “jatah preman” bagi oknum petinggi perusahaan.
Ali juga mengkritik rencana pemutusan hubungan kerja massal dan wacana penghapusan komisaris lokal yang disebut-sebut sebagai bagian dari restrukturisasi. Ia menilai langkah tersebut lebih menyerupai upaya mencari simpati publik.
“PHK dan pengorbanan komisaris lokal jangan dijadikan tameng playing victim. Bukan pekerja atau komisaris lokal yang membuat Krakatau Steel terpuruk,” ujarnya.
Ali menegaskan, sebelum Danantara mencairkan dana triliunan rupiah, seluruh dugaan kejahatan korporasi dan praktik KKN di tubuh Krakatau Steel harus diusut tuntas. Tanpa itu, suntikan dana dinilai hanya akan menunda krisis sekaligus memindahkan beban kegagalan manajemen ke pundak negara. (Oktaf -Red))






