Editorial, PB – Rencana pengucuran dana Rp 4,93 triliun kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk kembali membuka pertanyaan lama yang belum pernah benar-benar dijawab: apakah negara sedang menyelamatkan industri strategis, atau sekadar menambal kebocoran akibat tata kelola yang rusak?
Dalih restrukturisasi keuangan kerap menjadi mantra penyelamat BUMN bermasalah. Namun pada kasus Krakatau Steel, dalih itu terdengar semakin usang. Rekam jejak perusahaan baja pelat merah ini dipenuhi proyek gagal, dugaan korupsi, dan keputusan bisnis yang tidak pernah transparan. Mengalirkan dana publik tanpa pembersihan menyeluruh justru berpotensi mengabadikan penyakit lama.
Ketua Umum PB Al-Khairiyah Cilegon, Ali Mujahidin, mengingatkan bahaya besar di balik rencana pencairan dana oleh Danantara Asset Management. Peringatan itu bukan tanpa dasar. Sejumlah proyek bermasalah—dari blast furnace, zero reformer, hingga rotary kiln di Kalimantan—masih menyisakan tanda tanya hukum. Negara seolah terbiasa melupakan kegagalan lama, lalu menutupnya dengan uang baru.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan rekayasa korporasi melalui penurunan status anak usaha PT Krakatau Tirta Industri dan PT Krakatau Daya Listrik. Jika benar langkah itu dilakukan untuk menghindari kewajiban ke kas negara, maka ini bukan sekadar salah urus, melainkan potensi kejahatan korporasi. Anehnya, aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasan yang sepadan dengan besarnya kerugian negara yang diduga terjadi.
Restrukturisasi yang ditawarkan Krakatau Steel juga menyisakan ironi. Rencana pemutusan hubungan kerja massal dan penghapusan komisaris lokal diproyeksikan sebagai “obat pahit” demi menyelamatkan perusahaan. Narasi ini problematik. Sejarah menunjukkan, pekerja dan unsur lokal kerap dijadikan korban, sementara aktor utama di balik kebijakan keliru nyaris tak tersentuh.
Padahal, persoalan Krakatau Steel bukan semata kelebihan pegawai atau beban pensiun. Masalah utamanya adalah tata kelola yang buruk, praktik “warung dalam toko” di anak-cucu usaha, serta kemitraan strategis yang tak pernah memberi keuntungan optimal, seperti pada joint venture Krakatau Posco. Isu lama soal “jatah preman” yang pernah mencuat seharusnya cukup menjadi alarm keras bagi negara.
Negara tidak boleh lagi terjebak pada logika “terlalu besar untuk gagal”. Menyelamatkan industri baja nasional memang penting, tetapi membiarkan praktik lama terus hidup jauh lebih berbahaya. Tanpa audit menyeluruh, penegakan hukum yang tegas, dan pembongkaran jaringan kepentingan di dalam perusahaan, suntikan dana Rp 4,93 triliun hanya akan menjadi subsidi bagi kegagalan.
Danantara, sebagai pengelola aset negara, seharusnya berdiri di garis terdepan menjaga akal sehat fiskal. Menahan pencairan dana sampai persoalan mendasar dibereskan bukan tindakan populis, melainkan kewajiban moral dan konstitusional.
Jika negara terus memilih jalan pintas—menutup luka lama dengan uang baru—maka sejarah Krakatau Steel tak akan berubah. Ia hanya akan dikenang sebagai simbol bagaimana industri strategis dikorbankan oleh buruknya tata kelola, sementara publik diminta membayar harga kegagalan yang sama, berulang kali. (Red)






