PALEMBANG, Penasumatera.co.id –
Dalam waktu dekat ini Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Suryanto alias Kempol terhadap korban Sonia yang tak lain m kekasihnya sendiri.
“Setelah kita menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Suryanto alias kempol dari pihak kejaksaan, setidaknya kurun waktu seminggu ke depan berkas tersangka bakal disidangkan,” ujar Humas PN Klas IA Khusus Palembang, Saiman SH MH kepada awak media, Senin (7/8).
Pelimpahan berkas tersangka Suryanto alias Kempol diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Pidana Umum PN Klas IA Palembang guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Selanjutkan, setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, kemudian berkas tersebut langsung diserahkan kepada Ketua PN Klas IA Palembang.
“Menurut JPU, pasal yang didakwakan untuk tersangka Suryanto alias Kempol dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP serta pasal 351 ayat (1) KUHP,” tambahnya.
Pantauan dilapangan terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersangka Suryanto alias Kempol, JPU Purnama Sofyan SH dan Gunawan SH menyambangi ruang Panmud Pidana Umum PN Klas IA Palembang guna melimpahkan berkas. Lalu kemudian berkas yang dibawa JPU, satu persatu berkas tersebut dikroscek kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap oleh Panmud Pidana Umum, JPU pun langsung meninggalkan ruangan tersebut.
Diketahui tersangka Suryanto alias Kempol yang mengaku sebagai mahasiswa di universitas swasta di kota palembang semester sepuluh jurusan teknik elektro ini telah menjalin hubungan asmara dengan korban sudah cukup lama. Tidak disangka apa yang ada dibenak tersangka hingga tega menghabisi pacarnya sendiri dengan luka tusukan di sekujur tubuh di bagian dada bawah kiri sebanyak dua liang dan satu di perut sebelah kiri serta robek di lengan tangan sebelah kiri setelah dilakukan visum oleh dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Sumsel, dr Indra Nasution. (Hermansyah)