Breaking NewsKRIMINAL

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Dosen di Palembang Ditangkap

PALEMBANG BARU – Seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai salah satu Dosen di salah satu Universitas Swasta terkemuka di Palembang di amankan team Hunter Charlie 2 Polrestabes Palembang, Kamis tengah malam, (13/08/2020).

Pelaku ditangkap saat tengah melakukan tindakan asusila dengan korban anak dibawah umur dengan jumlah Korban sementara diketahui berjumlah dua orang dan juga merupakan seorang laki-laki.

perbuatan terlarang itu terjadi di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Perbuatan mesum sesama jenis ini, tepatnya dilakukan pelaku RN (43), warga Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, di samping Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kejadian bermula, ketika tim Charlie 2 dibawah pimpinan Danru Ipda Sugriwa, melakukan hunting disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan gelap tanpa adanya penerangan.

Saat itu, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang anak laki-laki sedang duduk dengan posisi anak laki-laki tersebut kepalanya berada di paha pelaku. Kemudian saat didekati dan diperiksa, pelaku dalam keadaan celana terbuka.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto, membenarkan kalau anggotanya tadi malam berhasil mengamankan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari hasil interogasi sementara, korban berinisal NV dan korban lainnya berinisal AN. Barang bukti yang berhasil diamankan uang Rp20 ribu, untuk membayar korban,” ujar Sonny, saat dikonfirmasi, Jum’at (14/8/2020).

Sonny bilang, pihaknya menduga pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya dengan membayar korban sebesar Rp25 ribu. “Ya diduga masih ada korban-korban lainnya,” tuturnya.

Untuk saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Palembang beserta barang buktinya.

 

Laporan : Febri

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan