Palembang|palembangbaru.com – Unit 1 Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, menangkap seorang pelatih futsal PN (22) warga Jalan Sentosa lorong Nasional, Plaju, Palembang. ia diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur yakni berinisal KN dan DM.
Aksi bejat tersangka dilakukan dikawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak Kelurahan, 14 Ulu Kecamatan, Sebarang Ulu 2 Palembang. Pada 14 Januari 2022 lalu.
“Dimana modus tersangka mengajak dua orang korban untuk bertemu di TPU, mengajak para korban untuk melakukan perbuatan bejatnya. Dengan iming-imingi akan memberikan uang jajan sebesar Rp 100 ribu,”kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV , Kompol Masnoni, SIK, Rabu ( 9/3/22).
Lanjutnya, Setelah berhasil membujuk rayu korban, tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan melepas celananya kemudian alat kelaminya dimasukan ke mulut korban. Aksi tersebut dilakukan sebanyak satu kali dilakukan dengan murid futsal sendiri.
Mantan Kapolsek Talang Kelapa tersebut menerangkan kalau aksi tersebut terungkap, setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Kemudian orang tuanya melaporkan aksi tersebut ke Polda Sumsel, dengan barang bukti lengkap dan berdasarkan laporan tersangka pun bisa kita tangkap kemarin.
“Barang bukti kita amankan baju futsal tersangka dan pakain korban, atas perbuatannya tersangka pun harus mepertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolda Sumsel,” ujar Masnoni.
Sementara pengakuan tersangka, kalu dirinya terbawa nafsu sehingga melakukan aksi tersebut kepada murid futsal dilakukannya sebanyak satu kali. Dengan bujuk rayu akan diberikan uang seratus ribu rupiah kalau mau menurutinya.
“Awalnya aku chat whatsapp berapa hari sebelum kejadian tak ada jawaban, kemudian besoknya korban mau melakukannya. Langsung saja diajak ke tpu karena disana sepi baru satu kali kami lakukannya,”singkatnya (yansa).