MUSI RAWAS– Bertempat di Auditorium Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), Bupati Hj Ratna Machmud melaunching Bantuan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Mura yang meninggal dunia, Jum’at (30/4/2021).
Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud mengatakan lauching santunan kematian ini merupakan upaya untuk meringankan beban dan bentuk bela sungkawa Pemerintah terhadap masyarakat Mura yang tertimpa musibah kematian.
“Launching ini merupakan bagian dari salah satu program prioritas untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB,”kata Bupati.
Dikatakannya, adapun syarat Bantuan Santunan Kematian diantaranya pertama warga Mura memiliki KTP Kabupaten, KK dan Akte Kelahiran. Kedua, warga Kabupaten yang belum memiliki KTP Kabupaten, karena hal tertentu tetapi terdaftar dalam KK. Ketiga warga Kabupaten yang orang tua/walinya mempunyai KK dan KTP Kabupaten dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK atau Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran.
Keempat masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan, mendapatkan santunan kematian bagi yang meninggal, apabila telah bertempat tinggal di Mura sekurang-kurangnya 6 bulan yang dibuktikan dengan keterangan domisili dari Pemerintah Desa setempat.
Sedangkan, untuk pengecualian Bantuan Santunan Kematian diantaranya pertama melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama seperti bunuh diri, aborsi dll. Kedua Hukuman Mati sebagai akibat putusan pengadilan. Ketiga Balita yang Meninggal sebelum/genap berumur 1 tahun. Keempat melakukan kejahatan atau perbuatan pidana. Kelima akibat penggunaan Obat-obat terlarang berupa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan terakhir Kematian akibat Bencana Alam.
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menambahkan, apabila bantuan santunan kematian ini dialokasikan terhitung setelah launching pada hari ini (kemarin).
“Untuk bantuan santunan kematian ini terhitung setelah launching bukan setelah pelantikan,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Agus Susanto menjelaskan alokasi dana untuk santunan telah tersedia kematian sebesar Rp6 miliar dan minimal jumlah yang mendapatkan santunan kematian yaitu 1 orang per Kecamatan. (**)