EMPAT LAWANG, PB – Untuk pertama kalinya di tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang, Senin (06/03/2023) menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Empat Lawang pada tahun 2022.
Raperda yang di bahas oleh Bupati Empat Lawang dan 25 Anggota Dewan tersebut membahas tentang tata ruang dan raperda ketertiban umum serta ketentraman dan perlindungan masyarakat
Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang tahun anggaran 2022.
Laporan tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna ke 1 masa persidangan pertama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Empat Lawang, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang, Senin (6/3).
Dalam laporannya, Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, menyampaikan, secara garis besar LKPJ Bupati Empat Lawang tahun anggaran 2022, terdiri dari 5 BAB.
“Yang memuat visi misi, data umum daerah, penjabaran pendapatan dan belanja daerah, hasil penyelenggara pemerintah daerah serta capaian tugas pembangunan,” jelas joncik
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang Persi mengungkapkan, LKPJ Bupati Empat Lawang tahun anggaran 2022, yang dilaporkan ke DPRD, memut hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja, yang dilaksankan oleh pemerintah daerah selema satu tahun anggaran.
Yang mekanismenya ditambahkan Persi, diatur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan regulasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan mendagri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.
“LKPJ bukan laporan pertanggung jawaban APBD, tapi LKPJ berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” kataKetua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang, Persie SE.