PALEMBANG BARU, PALEMBANG – General Manager PT Jasa Sertifikasi Indonesia (Jaserindo) Wilayah Sumatera Selatan, Budi Mismanto menghadiri sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau atas perkara perselisihan antara YLKI Lahat melawan empat pelaku usaha kelistrikan di Sumatera Selatan. Senin (31/5).
Bersama GM dari PT. Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN), Yudo. Kedua perusahaan tersebut merupakan dua pelaku usaha kelistrikan yang dapat hadir dalam sidang tersebut.
Sedangkan dua pelaku usaha kelistrikan lainnya yang turut di gugat yakni PT. Intek Electrical Indonesia (INTEK) dan PT. Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (JIKI) Wilayah Sumsel, sangat disayangkan tidak dapat menghadiri sidang gugatan ini.
Ketua Majelis BPSK Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi usai sidang seperti di lansir dari suaraindonesi1.com menjelaskan, objek sengketa dari gugatan ini berawal adanya indikasi tidak dijalankannya Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Fungsi Pengujian dan Pengawasan Instalasi Listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR), sementara konsumen sudah membayar, sebelum diterbitkannya SLO kepada calon pelanggan di Kabupaten Lahat,” ungkapnya.
Nurussulhi Nawawi juga mengungkapkan, bahwa pada pra sidang lanjutan, Para pihak yang bersengketa telah memilih Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen secara Mediasi. Kemudian Ketua Majelis membuka Forum Mediasi dan ditetapkan bersifat Tertutup, selanjutnya mendelegasikan Mediator dari Unsur Pelaku Usaha berikut Mediator unsur Konsumen guna mendampingi Para Pihak menjalankan Prosesi Mediasi, paparnya.
Terpisah terkait hal ini GM PT Jaserindo Wilayah Sumsel, Budi Mismanto saat dimintai tanggapannya, (06/07/ 2021) terkait kehadiran pihaknya dalam sidang tersebut mengatakan pihaknya telah melakukan hak jawab dan mengklarifikasi serta saat itu juga telah dinyatakan clear/ selesai.
“Kasus sudah dianggap clear atau selesai dan ditutup karena pihak pimpinan Jaserindo dalam sidang tersebut mengakui dan berjanji akan memperbaiki standar operasional di lingkungannya dan telah di setujui oleh pihak penggugat yakni YLKI Lahat yang saat itu meminta hal tersebut kedepan tidak terulang kembali,”jelasnya.
Dan terkait adanya permasalahan ini lanjut Budi Mismanto, pihaknya juga telah menerima beberapa usulan dari beberapa lembaga inspeksi teknik (LIT-TR) yang mengusulkan untuk membentuk forum kebersamaan lembaga LIT-TR bersatu.
“Alhamdulillah usulan untuk membentuk forum kebersamaan lembaga LIT-TR bersatu sudah terwujud pada hari Jumat , 4 Juni 2021 kemarin dan dari 11 LIT-TR yang ada di Sumsel, 8 diantaranya telah sepakat dan aklamasi menunjuk saya, Budi Mismanto untuk menjabat ketua forum,” terangnya.
Dan Kodri Syam sebagai sekretaris
Budi menjelaskan Tujuan di bentuk nya Forum Komunikasi LIT TR ini untuk memudahkan komunikasi antar GM LIT dan hal-hal lain yang perlu disinergikan.
“Akhir-akhir ini telah terjadi Gugatan kepada semua LIT TR yang beroperasi di PT.PLN (Persero) UP3 Lahat oleh YLKI lahat dan dilanjutkan BPSK/Badan Penyelesaian sengketa konsumen .Kita harus sadari bahwa sekarang masyarakat kita telah kritis akibat melek hukum dan teknologi yang tidak dapat di bendung lagi.Dan kita tidak hanya di awasi oleh pemerintah atau DJK dengan metode metode pengawasannya. Tetapi masyarakat atau LSM pun sudah mengerti hak hak nya sebagai konsumen karena kedepannya tantangan LIT Semakin berat dan ada kemungkinan kembali ada gugatan dari berbagai pihak dan berpotensi keranah hukum,” terangnya.
Untuk itu lanjut Budi, Dirinya sebagai ketua Forum mengajak seluruh anggota Forum untuk dapat berbenah diri mengikuti SOP dan memahami regulasi atau aturan mainnya.
“Kita punya tugas dan amanah yang mulia kalau kita kerja dengan semestinya, maka rumah atau tempat usaha yang kita uji dan kita periksa sesuai dengan PUIL, dapat menjauhkan konsumen dari bahaya kebakaran,” imbaunya.
Budi juga berharap dengan terbentuknya forum ini kedepan dapat mempermudah LIT-TR apabila ada gugatan dari pihak atau lembaga sosial masyarakat dan pemerintah terkait kinerja LIT-TR.
“Dengan adanya forum ini kami juga berharap pihak PT PLN yang berada di unit induk wilayah Sumbagsel untuk dapat bergabung sehingga lebih bisa bersinergi dan forum ini.”ujarnya.
Sementara ditempat terpisah Ketua Akli sumsel, Mahmud Asinar sangat menyambut baik adanya forum kebersamaan lembaga LIT-TR bersatu dan menghimbau kepada masyarakat dan pengembang yang tergabung di REI dan pihak perbankan yang memberikan kredit KPR dengan adanya rencana peraturan baru yang mengharuskan pengerjaan instalasi listrik di proyek masing-masing harus di lakukan oleh kontraktor listrik resmi yang memiliki kompetensi dan bersertifikat yang terdaftar di Dirjend ketenaga listrikan.
“ Nanti dari pemerintah mewajibkan melapor kegiatan nya badan usaha per tahun. Dan akan menerbitkan No Induk Instalasi data instalasi listrik (NIDI) sehingga layanan PLN sesuai TMP instalasi sudah terpasang oleh instalatir bisa terpenuhi dengan Standart yang berlaku, dan ini adalah solusi yang sebentar lagi akan berlaku di kalangan ketenaga listrikan,” pungkasnya.
Laporan : Dede