PALEMBANG BARU, Ogan Ilir – Polres Ogan Ilir akhirnya melakukan tindakan tegas terkait adanya laporan masyarakat melalui SMS Online Polda Sumsel mengenai keberadaan warung remang-remang/kafe yang terletak di Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir yang sudah meresahkan warga.
Hal ini dikatakan Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH Msi kepada awak media.Kamis (31/05).
Dikatakan Zaldi, Menindak lanjuti SMS Online tersebut, Polsek Pemulutan mengambil langkah-langkah/tindakan cepat seperti, Pada hari Rabu tgl 30 Mei 2018 kemarin.
” Personil kita dari Polsek Pemulutan dipimpin oleh Kanit Sabhara (Ipda Heri) bersama Personil Dit Narkoba Polda Sumsel dipimpin oleh Kompol Efrianto Tambunan mendatangi warung remang-remang/kafe tersebut yg diketahui milik Sdra. Edi Cobra Ds. Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan, OI yang ternyata masih beroperasional/buka dibulan Ramadhan,” ungkapnya.
Setelah diperiksa sambung zaldi, warung remang-remang/kafe berbentuk pondok sederhana yang terbuat dari kayu papan tersebut ternyata didalamnya terdapat ruangan kamar-kamar kecil diduga tempat prostitusi.
” Saat kita melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kafe tersebut kita mendapati 7 orang pengunjung laki-laki dan 6 wanita yang diduga wanita malam untuk menemani tamu serta terdapat 3 jerigen minuman tuak namun tdk ditemukan adanya Narkoba,” jelasnya.
Masih kata Zaldi, hari ini pihaknya juga telah memangil pemilik warung untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
” Hari ini kita telah memanggil saudara Edi Cobra Bin Saiful (47), Radit Bin Sarifudin (52), A Gani (51) selaku pemilik warung remang-remang tersebut dan ketiganya warga Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Zaldi menambahkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik warung akhirnya pada pukul 14.30 Wib, Tim gabungan dari unsur Muspika (Polsek,Koramil dan Kecamatan) dibantu dari Tim Satpol PP Kabupaten OI langsung melakukan penutupan warung remang-remang/kafe tersebut.
” Tindakan Kepolisian sudah sangat tepat setelah sebelumnya kita mendata identitas para pengunjung kafe dan wanita yg berada dilokasi kafe, serta telah melakukan pemanggilan terhadap para pemilik warung remang/kafe untuk datang ke Polsek Pemulutan pada hari Kamis tgl 31 Mei 2018 guna dilakukan Interogasi. Hasilnya kita langsung berkoordinasi dengan Unsur Muspika dan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan penutupan secara permanen warung remang/kafe tersebut,” tegasnya. (Red)