Palembangbaru.com. PALEMBANG – Puluhan Pelajar Dari SMA/SMK dan SD dikota Palembang terjaring razia oleh satuan polisi pamong praja (Satpolpp) Sumsel. Saat melakukan penyisiran saat jam sekolah.
Salah satu siswa SMA Negeri di Kota Palembang yang berhasil dijaring saat razia mengatakan, dirinya tidak berniat meninggalkan jam pelajaran sekolah. Dirinya pergi ke warnet untuk sekedar mencetak foto dan berencana langsung balik ke sekolah.
“Awalnya mau cetak foto untuk keperluan sekolah. Tapi teman-teman mengajak saya untuk bolos sekolah, terpaksa saya ikut, bahkan sudah sempat membeli paket 6 jam,” ujarnya saat diwawancarai di Aula Praja Wibawa.
Sementara itu Edi Ramlan yang hadir sebagai perwakilan Guru SMAN 3 Palembang, menambahkan, bahwa pihak sekolah sudah memberikan sosialisasi kepada murid-murid. Jika ada keperluan yang mendadak terlebih dahulu izin ke Kepala Sekolah atau Wakil Wali Kelas.
“Mereka beralasan tadi, mereka keluar dikarenakan mau ketempat fotocopy untuk menyiapkan berkas administrasi, tetapi alasan tersebut kami sudah ingatkan berkali-kali dan memberikan batas waktu pengumpulan berkas, tetapi belum jadi kalau alasannya seperti itu kurang wajar,” katanya.
Lanjutnya, Untuk itu kedepannya pihaknya akan mencegah agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dengan melakukan sosialisasi dan memberikan sanksi.
“Kita akan mengingatkan terus apalagi setiap Senin seusai upacara bendera ada pembinaan dari sekolah,” jelasnya
Ditempat yang sama Sat Intel Wasdin Pol PP Iwan Herianto menyampaikan, kegiatan ini guna melaksanakan Peraturan atau intruksi Gubernur (pergub) Sumatera Selatan.
Nomor 420/01653/SMK 2/Disdik.SS/2018, serta menegakankan perda nomor 2 tahun 2017, tentang ketentraman, ketertiban umum, tentang perlindungan masyarakat.
“Pembinaan ini untuk mendidik dan membina adik-adik yang merupakan calon penerus bangsa. Semuanya akan dikembalikan ke sekolah, tetapi terlebih dahulu harus membuat perjanjian,” tuturnya
Sementara itu, Kasi Peserta Didik SMA/SMK Zulkifli menjelaskan, dalam menindaklanjuti Perda tersebut, Disdik Provinsi Sumsel telah mengeluarkan surat edaran Nomor 420/01653/SMK.2/Disdik.SS/2018 ke seluruh sekolah. Imbauan itu juga salah satunya melarang siswa sekolah mengenakan seragam saat beraktifitas di luar jam sekolah.
“Kedepan, semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi sekolah lainnya untuk lebih ketat melakukan pengawasan terhadap siswanya,” ungkap dia.
Dikatakannya, kebanyakan pelajar yang diamankan kebanyakan sedang berada di luar jam pelajaran. Selain itu, ada juga pelajar yang masuk siang, namun kesalahan mereka kenapa pakai seragam sekolah.
“Kita akan memberi peringatan terhadap sekolah, kepala sekolah akan diberi peringatan. Kalau yang negeri akan kami beri peringatan. Sedangkan yang swasta, akan kami berikan peringatan melalui pengelola yayasannya,” jelasnya. ( HS)