JAKARTA, PB – Terdakwa Bharada RE divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap NYH atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Selama 1 tahun enam bulan penjara,” ucapnya.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan. Baik yang memberatkan maupun meringankan untuk RE.
Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam argumentasi di surat tuntutan, penuntut umum menyimpulkan RE terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, penuntut umum juga menilai tidak ada fakta ataupun alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan RE dari pertanggungjawaban pidana. Atas dasar itu, penuntut menilai perbuatan RE sebagai eksekutor yang menembak 3-4 kali ke Brigadir J pantas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.