PALEMBANG, Penasumatera.co.id – Beras yang ada di Sub Divre Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dinyatakan berbahaya dan tidak layak konsumsi.
Ini diketahui setelah dilakukan pengujian di tiga laboratorium yaitu Laboratorium Pengujian Balai Benih Kementrian Pertanian Subang, Jawa Barat. Laboratorium cabang Palembang dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Kementrian Kesehatan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Asef Suhendar dan Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah mengatakan, kasus yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Selain itu, penyidik sudah memeriksa lima orang yaitu Kasubdit Divre Gudang Lahat berinisial AN, Ketua Tim Pelaksana Gudang berinisial GB, Kepala Gudang berinisial FA, staf pelaksana berinisial A, dan staf administrasi berinisial N, Selain itu penyidik juga memeriksa tiga orang saksi yang melaporkan beras tersebut,” ujarnya, Jumat (11/8/2017).
Agung juga menyebutkan, kalau status untuk lima orang yang sudah diperiksa tersebut, hingga saat ini belum ditentukan karena pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.” apabila dalam gelar perkara terbukti melakukan pelanggaran hukum terhadap proses pengoplosan beras bulog, lima orang yang diperiksa akan dikenakan pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 2 milyar. Itu kan aturannya jelas, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar, sesuai Undang-undang perlindungan konsumen kelima orang yang diperiksa tersebut dapat dikenakan pasal diatas,” jelasnya.
Agung menambahkan, fakta yang didapat saat ini, beras pengadaan tahun 2016 yang tidak laku karena memang kondisi fisiknya sangat buruk dicampur dengan beras pengadaan 2017 yang kondisinya baik. Namun, setelah dilakukan tes laboratorium hasil dari beras campuran itu mutunya di bawah standar dari jenis beras paling rendah. ” sementara standar operasional prosedur nya tidak boleh, apalagi dijual. dengan beban kehidupan masyarakat yang saat ini sudah tinggi jangan ditambah lagi bebannya dengan memberikan beras dengan kualutas rendah seperi itu, Beras bulog pengadaan 2017 kualitasnya bagus dan kalau memang haknya seperti itu langsung disalurkan saja, jangan dioplos-oplos lagi,” tegas Kapolda.
Kasubdit 1 Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap menambahkan, berdasarkan keterangan para ahli, hasil pengujian mutu fisik sampel dari beras campuran tersebut, dimana beras pecah 58.59 persen; butir menir 13.37 persen butir kapur 1.47 persen. butir kuning dan rusak 15.95 persen. butir merah 0.06 persen benda asing (kotoran) 0.19 persen dan butir gabah 3 butir/100 gram. Hasil tersebut dinilai tidak layak dikonsumsi masyarakat, karena diluar kelas mutu yang mana biasanya digunakan untuk bahan baku produksi tepung beras. Namun yang lebih utama beras campuran itu juga tidak sesuai dengan persyaratan khusus Standar Nasional Indonesia (SNI), dimana kadar butir menir minimal 5 persen dan beras pecah 35 persen.
“Secara kasat mata memang sulit membedakan kualitasnya. Untuk itu dilakukan uji lab untuk menguji kadar air, persentase patahan (broken), dan derajat sosoh (keputihan), yang menjadi acuan dalam SNI,” jelas Ferry.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat tim satgas pangan Dit Krimsus Polda Sumsel menerima laporan dan melakukan pengungkapan beras bulog oplosan di Lahat yang dimulai sejak 18-22 Juli 2017 lalu. Saat itu, tim satgas pangan mengklaim mwnwmukan 39 ton beras bulog raskin tidak layak konsumsi yang dioplos dan didistribusikan ke masyarakat.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan dokumen tim satgas menemukan 1.089 ton beras tidak layak konsumsi pengadaan tahun 2016 yang telah dioplos dan sekitar 1.000 ton telah didistribusikan pada masyarakat. (Mella)